Menurut Yuddy, larangan itu karena Pokemon Go dilaporkan dapat membahayakan kerahasiaan instansi pemerintah. Laporan itu disebut berasal dari Badan Intelijen Negara.
"Sudah diberikan sinyalemen oleh Badan Intelijen Negara bahwa Pokemon bisa membahayakan kerahasiaan instalasi pemerintah. Juga di berbagai tempat ada keluhan yang sama dari kepala satuan-satuan kerja, penjabat setempat, kalau itu menganggu konsentrasi dan memiliki kerawanan keamanan dan kerahasiaan," kata Yuddy saat menghadiri perayaan hari ulang tahun Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Edaran) berlaku kepada seluruh aparatur negara untuk tidak bermain game berbasis virtual berbasis GPS di dalam internal lingkungan kantor pemerintah. Jadi alasannya untuk keamanan dan kerahasiaan," katanya.
Sebelumnya sejumlah instansi pemerintah juga telah mengeluarkan surat larangan bermain Pokemon Go secara resmi, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI Angkatan Laut, dan Sekretariat Istana Kepresidenan. (rel)