Diiringi Unjuk Rasa, Buruh Gugat UU Tax Amnesty ke MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2016 13:56 WIB
Ratusan buruh berdemonstrasi dan mengugat UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi karena tidak adil.
Sejumlah buruh melakukan aksi menolak Tax Amnesty di depan Mahkamah Konstitunsi, Jakarta, Jumat (22/7/2016). Para pendemo juga mendaftarkan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (22/7).

Selain unjuk rasa, mereka juga mengajukan uji materi Undang-undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak ke MK. Para buruh membawa bendera berlambang KSPI dan spanduk berisi sejumlah tuntutan.

"Pemerintah justru mengampuni pengusaha yang tidak bayar pajak, sementara buruh yang taat bayar pajak justru diupah lebih rendah," teriak salah seorang buruh di atas mobil komando.
Sementara itu Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, ada sekitar lima pasal dalam UU Tax Amnesty yang akan dilakukan uji materi ke MK yakni pasal 1, 4, 21, 22, dan 23.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said berpendapat UU tersebut mencederai rasa keadilan kaum buruh di Indonesia. Sebab selama ini buruh telah taat membayar pajak penghasilan yang dipotong langsung dari upah mereka tiap bulan. Di sisi lain, para pengemplang pajak justru diberi kemudahan melalui UU Tax Amnesty.

"Para pengemplang pajak justru dilindungi, sementara yang taat justru dibiarkan. Ini tidak adil," katanya.

Said menilai, pemerintah tak belajar dari kegagalan penerapan pengampunan pajak di Indonesia pada tahun 1984.

Jika ingin menjadikan negara lain sebagai pembanding, menurutnya, pemerintah tak bisa serta merta mencontoh penerapan pengampunan pajak yang dilakukan di India dan Italia.

Di India, kata dia, penerapan pengampunan pajak dilakukan berulang kali. Alih-alih mengampuni, ketentuan ini justru semakin melindungi para pengemplang pajak.

"Kami minta MK mencabut UU Tax Amnesty dengan meletakkan konstitusi dalam kerangka rasa keadilan. Bukan semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Selain itu, adanya hukuman yang diberikan bagi pegawai pajak atau siapa pun yang membeberkan data pihak yang tidak membayar pajak juga dianggap tak adil.

Said menuturkan, ketentuan itu bertentangan dengan pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa orang yang mengungkapkan kebenaran dilindungi oleh negara.

Dia juga menyebut adanya denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp165 triliun yang dimasukkan dalam APBN-P 2016 adalah dana haram karena berasal dari denda repatriasi para pengemplang pajak yang menyimpan harta kekayaan di luar negeri.

"Itu dana haram karena diambil dari kejahatan pajak," tuturnya.

Selain di gedung MK, ratusan buruh rencananya juga akan melanjutkan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung dan Kedutaan Besar Korea Selatan.

Sekitar 400 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER