Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak 35 permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2015, Senin (18/1). Angka itu dapat terus bertambah karena MK masih akan membacakan 107 putusan lainnya.
Penolakan hakim konstitusi terhadap 35 putusan didasarkan aturan permohonan gugatan harus diajukan paling lambat 48 jam setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Peraturan diatur pasal 157 ayat (5) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan pasal 5 ayat (1) Peraturan MK tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Hubungan Masyarakat MK Budi Djauhari mengatakan, para pemohon tidak dapat menjadikan molornya pemberian surat keputusan penetapan rekapitulasi hasil suara sebagai alasan pembenar keterlambatan pendaftaran gugatan.
Budi berkata, para pemohon, baik pasangan calon maupun kuasa hukum, diberikan waktu oleh MK untuk menyertakan surat keputusan tersebut tiga hari sejak pendaftaran.
"Ada waktu bagi yang bersangkutan kalau belum memperoleh SK, bisa menyertakan perbaikan 3x24 jam sejak (misalnya) tanggal 31 sampe 3. Jadi alasan itu tidak ada," katanya.
Budi yakin, para pemohon sebenarnya mengetahui batas waktu pendaftaran gugatan. Ia berkata, pada saat KPUD menetapkan rekapitulasi hasil pemungutan suara, tim pasangan calon pasti berada di kantor penyelenggara pemilu setempaf.
"Kalau perkara ada kekurangan bukti, kami kasih kesempatan untuk lengkapi 3x24 jam," tuturnya.
Selain 35 putusan tersebut, terdapat lima permohonan gugatan yang ditarik oleh pasangan calon. Gugatan tersebut berkaitan dengan pilkada Toba Samosir, Sumatra Utara; Kota Baru, Kalimantan Selatan; Bulukumba, Sulawesi Selatan; Boven Digoel, Papua dan
Pesisir Barat, Lampung.
Sidang pembacaan putusan atas permohonan sengketa pilkada akan terus berlanjut pada hari lain. Budi berkata, panitera MK belum memastikan kapan sidang lanjutan itu akan digelar.
(pit)