Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan masyarakat Indonesia meninggalkan permainan Pokemon Go. MUI berpandangan permainan ini lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan manfaatnya.
"Jadi apapun yang kita lakukan harus bermanfaat. Dalam perspektif Islam ya, jangan kita melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat apalagi melakukan hal-hal yang akan menimbulkan kemudharatan (kerugian)," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas saat berbincang bersama CNNIndonesia.com di kantornya, Jakarta, Jumat (22/7).
Dia menjelaskan, permainan Pokemon Go lebih banyak menimbulkan kerugian lantaran sejumlah masyarakat mengalami kecelakan saat asyik melakukan permainan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena keasyikan, enggak lihat orang, enggak lihat kendaraan, enggak lihat pohon, laut, jurang. Menurut saya ini adalah permainan yang sangat berbahaya," ucapnya.
Menurut Anwar sudah ada beberapa permainan yang membahayakan jiwa di Indonesia. Misalnya terjun payung dan permainan lain yang menguras adrenalin. Namun, permainan tersebut telah memiliki standar operasional prosedur (SOP).
"Sehingga kemungkinan terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir bahkan di-zero-kan," tuturnya.
Sementara, kata Anwar permainan Pokemon Go belum memiliki SOP. Padahal, umat diwajibkan untuk melindungi diri, jiwa, akal dan harta.
"Jadi kalau permainan ini mengancam jiwa ya terlarang. Karena itu meninggalkan permainan ini jauh lebih maslahat (bermanfaat) dari pada terlibat karena bisa mencelakakan diri sendiri," kata Anwar
Anwar mengatakan, dalam perspektif Islam meninggalkan hal-hal yang merugikan harus lebih didahului daripada mengambil manfaatnya.
Ia tak menyangkal Pokemon Go memiliki manfaat karena dapat menghilangkan sedikit kepenatan saat memainkannya. Namun, Anwar berpendapat kerugian bermain Pokemon Go lebih banyak dibanding manfaatnya.
"Dalam islam ada rumusannya yaitu Da'rul Mafasaid Muqaddamun 'ala Jalbil Mashalih yang artinya, menghindarkan kerusakan harus lebih didahulukan daripada mengambil maslahat (manfaat)," tuturnya.
Fatwa Pokemon GoPermainan berbasis aplikasi Pokemon Go memang tengah mewabah di Indonesia. Berbagai kalangan, dari anak-anak hingga orang dewasa menggemari permainan yang menggunakan teknologi augmented reality (realitas tertambah).
Untuk memainkannya, orang harus bergerak di dunia nyata menjelajahi berbagai tempat untuk menemukan Pokemon. Saking mewabahnya, sejumlah instansi pemerintah mengeluarkan larangan bermain Pokemon Go kepada Pegawai Negeri Sipil. Di Arab Saudi, Majelis Ulama negara itu bahkan mengeluarkan fatwa haram untuk Pokemon Go.
MUI sendiri belum memberikan fatwa untuk Pokemon Go. Saat ini, kata Anwar, MUI masih mengkaji manfaat dan kerugian dari permainan tersebut.
Dia juga beralasan, MUI sendiri tidak bisa memberikan fatwa apabila belum ada masyarakat yang meminta.
"Karena SOP-nya di sini kalau ada yang minta fatwa secara tertulis maka kami akan bahas," tuturnya.
Permintaan fatwa juga harus memiliki dasar-dasar yang jelas. Apabila itu terkait permainan Pokemon Go, maka harus dijelaskan alasan kenapa MUI harus mengeluarkan fatwa.
"Kemudian mereka juga jelaskan dimana kebaikan dan keburukannya. Nanti kami kaji dari banyak perspektif, misal dari ahli IT, ahli kejiwaan, pendidikan dan ahli-ahli yang kira-kira dekat dengan ini. Kepolisian juga akan kami undang," ujar Anwar.
(wis)