Pelarangan Gafatar di Indonesia akan dikeluarkan setelah Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) membuat rekomendasi untuk menindaklanjuti gerakan tersebut.
"Kami dari tim Pakem Pusat akan mempertimbangkan fatwa MUI tersebut. Jika sudah dikatakan sesat dan menyesatkan pertimbangan kami yang akan dikeluarkan adalah melarang keberadaan Gafatar," ujar Wakil Ketua Tim Pakem Adi Toegarisman saat dihubungi, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk orang yang masih melakukan aktifitas atau gerakan maka akan ditindak secara pidana. Saat ini kami memang belum menerima salinan fatwa dari MUI. Mungkin setelah ini kami akan melakukan komunikasi dengan MUI dan seluruh tim Pakem," katanya.
Lihat juga:MUI Siap Lakukan Pembinaan Warga Eks Gafatar |
"Millah Abraham mencampuradukkan agama Islam, Nasrani, dan Yahudi. Terhadap mereka yang meyakini paham itu maka dinyatakan murtad dan keluar dari ajaran Islam," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan beberapa temuan dari aliran Gafatar yang dianggap menyimpang antara lain tidak adanya kewajiban salat, puasa, dan haji. (bag)