Pemerintah Segera Larang Keberadaan Gafatar di Indonesia

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 18:17 WIB
Rekomendasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat akan diberikan kepada Jaksa Agung, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri.
MUI keluarkan fatwa Gafatar sesat. (CNN Indonesia/Yohannie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan segera melarang keberadaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa gerakan tersebut sesat.

Pelarangan Gafatar di Indonesia akan dikeluarkan setelah Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) membuat rekomendasi untuk menindaklanjuti gerakan tersebut.

"Kami dari tim Pakem Pusat akan mempertimbangkan fatwa MUI tersebut. Jika sudah dikatakan sesat dan menyesatkan pertimbangan kami yang akan dikeluarkan adalah melarang keberadaan Gafatar," ujar Wakil Ketua Tim Pakem Adi Toegarisman saat dihubungi, Rabu (3/2).
Rekomendasi Tim Pakem akan diberikan kepada Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Nantinya, ketiga menteri tersebut lah yang akan mengeluarkan surat keputusan bersama terkait keberadaan Gafatar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Gafatar dilarang, maka segala aktifitas yang dilakukan kelompok tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

"Untuk orang yang masih melakukan aktifitas atau gerakan maka akan ditindak secara pidana. Saat ini kami memang belum menerima salinan fatwa dari MUI. Mungkin setelah ini kami akan melakukan komunikasi dengan MUI dan seluruh tim Pakem," katanya.
Siang tadi Ketua Umum MUI Pusat KH Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya telah melakukan pengkajian mendalam sebelum menetapkan fatwa tersebut.

"Putusannya adalah aliran Gafatar sesat dan menyesatkan. Mereka sesat karena merupakan metamorfosis Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan menjadikan Ahmad Musadeq sebagai pemimpinnya," kata Ma'ruf saat konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta.
Gafatar juga dinyatakan sesat karena menganut ajaran Millah Abraham. Hal itu dinilai menyimpang oleh MUI.

"Millah Abraham mencampuradukkan agama Islam, Nasrani, dan Yahudi. Terhadap mereka yang meyakini paham itu maka dinyatakan murtad dan keluar dari ajaran Islam," kata Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan beberapa temuan dari aliran Gafatar yang dianggap menyimpang antara lain tidak adanya kewajiban salat, puasa, dan haji. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER