Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mulai mengamati perkembangan permainan Pokemon Go di Indonesia.
Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, jajarannya akan mempelajari pengaruh permainan memburu monster ini kepada anak-anak.
Dia menuturkan telah menghubungi unit pelayanan kementerian yang biasa mengkaji permainan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kaji dulu, harus sortir, selektif, apakah game itu memberikan nilai pendidikan terhadap anak atau tidak," kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/7).
Dia mengatakan, kementerian PPPA akan menggandeng sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Pendidikan dalam mengkaji permainan yang menawarkan cara baru interaksi antara realitas dunia nyata dan virtual.
"Untuk melihat ke depan bagaimana menangani anak-anak sesuai kami inginkan. Perkembangan teknologi membuat anak-anak banyak berubah," kata dia.
Sejumlah insiden terjadi di beberapa negara seperti terjatuh dari tebing hingga dirampok banyak terjadi akibat pengguna Pokemon Go terlalu asyik bermain.
Serupa, insiden seperti tercebur ke kolam hingga menjadi korban pencopetan menimpa pemain Pokemon Go di Indonesia. Selain berbahaya bagi keselamatan pemainnya, permainan ini juga berbahaya bagi kesehatan mata.
Sejumlah instansi seperti Istana, DPR, hingga Polri bahkan melarang pemain Pokemon Go mencari monster di kawasan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan alasan di balik keluarnya surat larangan bermain Pokemon Go di lingkungan kantor instansi pemerintah.
Menurut Yuddy, larangan itu karena Pokemon Go dilaporkan dapat membahayakan kerahasiaan instansi pemerintah. Laporan itu disebut berasal dari Badan Intelijen Negara.
Larangan dikeluarkan lewat surat resmi Menpan RB Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tentang Larangan Bermain Game Virtual Berbasis
Global Positioning System (GPS) di Lingkungan Instansi Pemerintah kepada seluruh menteri dan pemimpin lembaga negara, Rabu (20/7).
(rel)