Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan uang Rp700 juta yang disita dari dalam mobil tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dalam operasi tangkap tangan diduga terkait dengan sengketa perkara dualisme kepengurusan partai Golkar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, uang Rp700 juta tersebut diduga diterima Rohadi dari anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Sareh Wiyono, selaku mantan Ketua PN Jakut periode 2003-2006.
Meski demikian, ia mengaku, sampai saat ini penyidik KPK masih mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sareh. Ia enggan memastikan lebih dini sebelum penyidik KPK menemukan dua alat bukti permulaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya seperti itu (diduga berkaitdan dengan sengketa kepengurusan Golkar). Kalau penyidik melihat ada korelasi dan melihat ada kemungkinan untuk dikembangkan, maka akan dikembangkan," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7).
Alexander menuturkan, penyidik KPK juga masih menunggu fakta persidangan Rohadi. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap Rohadi terkait dugaan suap meringankan vonis perkara pencabulan yang dilakukan pendangdut Saipul Jamil.
Menurutnya, fakta persidangan akan menentukan langkah penydik KPK untuk menindaklanjut dugaan tersebut. "Tapi tidak setiap fakta di persidangan itu kita tindak lanjuti. Kalau misalnya satu saksi menerangkan tentu tidak bisa juga, mungkin itu bisa jadi masukan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyita uang Rp700 juta dan Rp250 juta dalam operasi tangkap tangan terhadap Rohadi. KPK menduga uang suap Rp250 juta merupakan uang suap perkara Saipul yang diberikan oleh pengacara Saipul, Bertha Natalia. KPK juga menetapkan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan pengacara Kasman Sangaji sebagai tersangka.
Dalam pengembangan terkait uang Rp700 juta, KPK telah memeriksa Sareh dan empat orang hakim PN Jakut, yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rohadi merupakan Paniteran dalam kasus sengketa perdata kepengurusan partai Golkar yang disidangkan di PN Jakut tahun 2015. Dalam kasus perdata itu, DPP Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie melayangkan gugatan terhadap DPP Munas Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono. Gugatan kubu Aburizal terdaftar dengan nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (24/7) tahun lalu, Hakim Katua Lilik Mulyadi dan dua hakim anggota, yaitu Ifa Sudewi dan Dasma menyatakan, Munas Ancol merupakan perbuatan melanggar hukum dan menyatakan hal-hal yang dihasilkan di dalam Munas Ancol tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
(rel)