Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma membenarkan uang suap yang diterima tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi adalah uang pribadi Saipul.
Meski demikian, Tito membantah Saipul terlibat dalam suap tersebut. Ia mengklaim, uang yang diterima Rohadi adalah uang operasional untuk kepentingan sidang kliennya, mulai untuk membayar jasa kuasa hukum hingga saksi ahli.
"Iya benar (uang Saipul), yang SJ tahu itu untuk biaya saksi ahli, kuasa hukum, transport, dan bukan untuk suap hakim," ujar Tito di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tito, Saipul yang selalu mendekam dalam rumah tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka mempercayakan penggunaan uang pribadinya kepada kakaknya yang juga ditetapkan sebagai tersangka suap di PN Jakut, Syamsul Hidayatullah.
Tito mengatakan Saipul sama sekali tidak mengetahui jika kakaknya menyerahkan uang pribadinya kepada Rohadi. Selain itu, selama mendekam di dalam rutan, Saipul juga tak pernah bertemu dan berkomunikasi sekalipun dengan Rohadi.
"Jadi Saipul tidak mengetahui jika uangnya digunakan untuk menyuap. Dia juga tidak pernah berhubungan dengan pengacara manapun," ujarnya.
Selanjutnya Tito menyebutkan berdasarkan keterangan Syamsul, suap terhadap Rohadi adalah inisiatif dari tersangka pengacara Bertha Natalia. Permintaan uang oleh Bertha terjadi setelah vonis sidang Saipul dibacakan oleh majels hakim. Bertha diklaim tidak menjelaskan peruntukan permintaan uang tersebut.
"Uang ini (suap) biasanya ada sebelum putusan, tapi ini dimintan setelah ada putusan," ujat Tito.
Tito menyebut, Bertha sempat membatalkan permintaan uang saat Syamsul hendak menyerahkan uang yang diminta. Namun beberapa jam kemudian, Bertha kembali meminta uang itu. Syamsul yang tidak mengerti akhirnya menyerahkan uang yang diminta Bertha.
Oleh karena itu, ia kembali menegaskan Saipul tidak terlibat dalam suap terhadap Rohadi. Ia berharap, KPK jeli untuk menyimpulkan siapa pihak yang harus beranggungjawab dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta pada 15 Juni lalu. OTT diduga terkait suap untuk meringankan vonis hukuman terdakwa kasus pencabulan Saipul di PN Jakut.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohadi, dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta kakak kandung Saipul, yaitu Samsul Hidayatullah.
Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik. Selanjutnya, KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta dalam mobil Rohadi. Uang itu diduga merupakan bentuk suap kepada Rohadi agar hukuman Saipul menjadi lebih ringan.
(obs)