Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Jumiatun Muslimyatun alias Delima berperan membantu pelarian Abu Wardah alias Santoso selama berada di hutan.
Delima adalah istri kedua Santoso yang ditangkap Tim Satuan Tugas Tinombala, Sabtu pekan lalu.
"Istri kedua Santoso, perannya lebih dalam perbantuan dan memberikan bantuan dalam pelarian selama di hutan," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Atas peran tersebut, istri kedua pemimpin kelompok Mujahidin Indonesia Timur itu akan dijerat sejumlah pasal. Salah satunya adalah pasal terkait aksi terorisme. Sebab, kata Boy, sejumlah foto memperlihatkan Delima sedang memegang senjata laras panjang dan ikut dalam latihan perang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bisa juga kita kenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, soal menyimpan informasi aksi teror atau memberikan fasilitas," ujar Boy.
Jumiatun Muslim alias Atun alias Bunga alias Umi Delima ditangkap oleh Satgas Operasi Tinombala pada Sabut, 23 Juli 2016 di wilayah Desa Trambana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Jamiatun dalam kondisi sangat lemah saat ditangkap karena sudah lama tinggal di hutan menemani suaminya. Boy menyampaikan, Jamiatun telah mendapatkan perawatan dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
"Saat ini kondisinya semakin pulih. bisa segar kembali, beraktivitas," ujarnya.
Tim Satgas Tinombala masih melanjutkan operasi untuk memburu 18 anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur lainnya.
(wis)