Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan, rencana itu muncul setelah pimpinan dewan menerima surat dari Sekretaris Jenderal Kemhan Laksamana Madya Widodo pekan lalu. DPR lalu menindaklanjutinya dengan pertemuan yang menyampaikan pandangan mengenai hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembentukan payung hukum direncanakan agar kewenangan Badan Intelijen Pertahanan tidak tumpang tindih dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais), Badan Intelijen Keamanan Polri yang sudah memiliki undang-undang sendiri.
Ade menambahkan, bentuk payung hukum itu rencananya akan tertuang dalam Undang-undang Keamanan Negara. Namun hal ini masih akan dibahas di tingkat pimpinan dan dikoordinasikan dengan komisi terkait serta Baleg.
Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas) Kementerian Pertahanan Mayor Jenderal Paryanto sebelumnya menyatakan koordinasi kementeriannya dengan badan-badan intelijen yang ada hingga kini tetap berjalan. Namun, kata dia, akan lebih baik jika Kemhan memiliki badan intelijen sendiri.
Sementara, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu disebut juga telah melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana ini. Namun, keputusan akhir diserahkan kepada Jokowi.
Dalam laporan itu, Ryamizard menyatakan Kementerian Pertahanan di Indonesia paling aneh di dunia karena tidak memiliki intelijen. Sementara Kemhan di banyak negara memiliki badan intelijen sendiri. (sur)