Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah atau Kementerian Dalam Negeri memberi penjelasan terkait pembatalan atau penghapusan 3.143 peraturan daerah dan kepala daerah dalam rapat kerja dengan Komisi II. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, penjelasan itu bertujuan agar tidak ada kesimpangsiuran yang terjadi di publik.
Hal ini juga merupakan permintaan fraksi agar lebih transparan. "Saya kira yang sebaiknya dilakukan pemerintah, nanti kan ada rapat kerja, komunikasikan saja dengan Komisi II tentang rencana itu dan apa konten yang dilakukan pembatalan itu, supaya tidak simpang siur," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6).
Dalam rapat paripurna, permintaan ini diungkapkan anggota Komisi II DPR sekaligus Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. Menurutnya, penjelasan pemerintah terkait pembatalan atau penghapusan perda akan menghindari kegaduhan di publik.
"Meminta pemerintah menjelaskan secara terang benderang agar tidak menimbulkan kegaduhan," kata Yandri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, berkaca pada kasus Serang, Yandri meminta agar Kementerian Dalam Negeri membatalkan perda, tidak hanya melihat dari temuan kasus yang dilakukan oknum. Dalam sebuah kasus, bukan perda yang harus dicabut melainkan oknum pelaku yang dibina.
"Kami mohon Kemendagri berhati-hati, sebaiknya melibatkan pemerintah daerah," ujar dia.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono sebelumnya mengatakan, pemberitahuan pembatalan perda memang dapat dilihat di website kemendagri.go.id dan aplikasi ePerda yang dapat diunduh dalam satu atau dua minggu ke depan.
Hal ini juga disinyalir dapat mempermudah daerah peroleh informasi terkait perda bermasalah. "Walau ada aplikasi dan website, pembatalan perda itu tetap akan diumumkan di daerahnya karena melalui DPRD dan rapat paripurna, bukan di sini," ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/6).
Dalam pembatalan perda, menurut Sumarsono, masih terdapat proses yang harus dilalui. Proses pembatalan akan berjalan setelah deklarasi dari Presiden RI Joko Widodo juga proses teknis seperti penomoran, administrasi, dan pengiriman.
(rdk)