Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta tengah gencar melakukan penertiban, pengangkatan nisan, hingga pembongkaran makam palsu.
Selama proses penertiban, Dinas Pertamanan dan Pemakaman telah menemukan 230 makam palsu di berbagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Saat ini sudah ditemukan sekitar 230 (makam palsu). Kemungkinan akan bertambah," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (26/7).
TPU Tegal Alur di Jakarta Barat paling banyak memiliki makam palsu. Di TPU tersebut, Dinas Pertamanan dan Pemakaman menemukan 160 makam palsu. Makam fiktif lainnya juga ditemukan di TPU Karet Bivak, TPU Pasar Baru, dan TPU Kawi Kawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa makam-makam palsu tersebut kebanyakan merupakan pesanan. Beberapa dari makam itu menggunakan nama bayi.
Kasus makam palsu ini sudah berjalan sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Dari fakta tersebut, Djafar menduga ada oknum-oknum PNS yang terlibat, mulai dari bawahan sampai dengan pimpinan.
Sejak menjabat sebagai kepala dinas, Juni lalu, Djafar menegaskan dirinya sudah melakukan penindakan dengan cara merombak jajarannya.
"Ada yang sudah di-staf-kan, ada yang dicopot jabatannya. Masih dalam proses, perubahannya di dalam struktur dan kepengurusan kami ada sekitar 75 persen yang diubah," ungkap Djafar.
Ia juga berjanji akan menindaklanjuti kasus makam palsu hingga ke ranah hukum. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini bakal dijerat kurungan maksimal tiga hingga enam bulan penjara dengan denda maksimal Rp50 juta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menargetkan penertiban dan pendataan makam palsu selesai dalam tiga bulan, terhitung sejak Djafar diangkat sebagai kepala dinas, Juni lalu.
Nantinya, data-data itu diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar pemesanan makam dapat dilakukan secara online.
(wis)