Jakarta, CNN Indonesia -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dalam sidang itu, kepada hakim, Saipul menyatakan tidak pernah menyuap Rohadi.
"Hampir enam bulan saya tidak ada pemasukan. Makin lama, makin tipis. Tidak mungkin saya kasih uang untuk menyogok," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7).
Rohadi merupakan panitera yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka kasus dugaan suap. Dalam operasi tangkap tangan pertengahan Juni lalu, KPK menangkap Rohadi, dua pengacara dan saudara kandung Saipul bernama Syamsul Hidayatullah.
Saipul menuturkan, ia tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Rohadi. Namun, saat ditahan di rutan, Saipul mengaku memberikan sejumlah uang kepada Samsul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut, kata Saipul, dialokasikan untuk membeli makanan baginya selama dalam tahanan. Ia berujar, duit itu juga digunakan untuk membayar jasa tujuh pengacara.
"Saya serahkan semuanya ke keluarga. Saya yakin uangnya tidak digunakan untuk apa-apa karena mereka keluarga saya," kata Saipul.
Kepada hakim, Saipul mengaku memang telah menyerahkan seluruh penanganan kasus hukumnya kepada pengacara. Tapi ia tidak pernah meminta mereka menyuap Rohadi.
"Saya minta tolong pada pengacara untuk mengurus perkara saya, bagaimana caranya supaya saya bebas dari tuduhan, tapi saya tidak pernah menyuruh melakukan tindakan terlarang itu," tuturnya.
Kuasa hukum Saipul, Tito Hananta menyatakan kliennya tidak mengetahui dugaan kejahatan yang dilakukan Syamsul. Tito berkata, Saipul juga tak pernah berkomununikasi dengan hakim, panitera, maupun jaksa yang mengurus perkara dugaan perbuatan cabul kliennya di PN Jakarta Utara.
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp250 juta yang ditemukan dalam sebuah kantung plastik.
Penyidik juga menyita uang sebesar Rp700 juta yang ada di dalam mobil Rohadi. KPK menduga uang itu sebagai suap untuk meringankan vonis Saipul.
Februari lalu, polisi menjerat Saipul dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saipul dituduh mencabuli anak laki-laki berusia 17 tahun berinisial DS di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
(abm)