Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah terkait dengan kasus dugaan suap putusan perkara perdata antara dua perusahaan swasta yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Raoul langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, Raoul akan ditahan hingga 20 hari ke depan sejak proses penahan dilakukan.
"Tersangka RAW resmi di tahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat," ujar Yuyuk dalam pesan singkat kepada media, Kamis (28/7).
Yuyuk enggan menjelaskan secara rinci soal peran Raoul dalam suap tersebut. Dia beralasan, penyidik KPK masih mendalami keterangan Raoul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan, Raoul selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranye dan memilih diam saat ditanya awak media.
Terpisah, pengacara Raoul, Heri Berto Sartojo menuturkan, kliennya telah memberikan kesaksian awal kepada penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut. Namun, dia enggan berkomentar secara detil dan meminta publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kami lagi ikuti proses penyidikan. Ada 33 pertanyaan dan masih seputar penyidikan," ujar Heri di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan, yaitu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso, Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara kantor konsultan hukum WK, dan Ahmad Yani selaku staf di kantor konsultan hukum yang sama dengan Raoul.
KPK menyita uang sebanyak Sin$28.0000 dari Santoso. KPK menduga uang tersebut merupakan suap memenangkan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat dengan PT Mitra Maju Sukses selaku penggugat.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jakpus, Kamis (30/6) lalu, Majelis Hakim menyatakan PT KTP menang dengan putusan gugatan PT MMS tidak dapat diterima. Diketahui, PT MMS menggugat perdata PT KTM karena melakukan wanprestasi dalam penjualan batu bara.
(asa)