Perkara Bank Century, 'Ganjalan' Lama Sri Mulyani

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2016 12:44 WIB
KPK didesak kembali menuntaskan kasus dugaan korupsi PT Bank Century Tbk yang hingga kini belum selesai dengan hadirnya kembali Sri Mulyani Indrawati.
KPK didesak kembali menuntaskan kasus dugaan korupsi PT Bank Century Tbk yang hingga kini belum selesai dengan hadirnya kembali Sri Mulyani Indrawati. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak kembali menuntaskan kasus dugaan korupsi PT Bank Century Tbk yang hingga kini belum selesai dengan hadirnya kembali Sri Mulyani Indrawati.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kehadiran Sri Mulyani, yang diumumkan menjadi Menteri Keuangan baru kemarin, memudahkan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi bank tersebut. MAKI sebelumnya mengajukan tiga kali praperadilan terkait dengan penyidikan KPK.

Bank Century sendiri beralih nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk pada 2009 setelah diselamatkan oleh negara sebesar Rp6,7 triliun. Pada 2015, J Trust Co. Ltd, perusahaan asal Jepang, resmi mengakuisisi bank tersebut dengan nilai Rp4,41 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“KPK harus menuntaskan korupsi di Bank Century karena ada kerugian negara yang belum kembali. Kasus ini juga menjadi ganjalan bagi Sri Mulyani yang kini menjadi Menteri Keuangan,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (28/7).
Dia menuturkan peranan Sri Mulyani— yang saat itu menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan—dinilai tidak hati-hati dalam mengambil keputusan untuk menyelamatkan Bank Century. Berdasarkan putusan pengadilan, Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, menyatakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20 November 2008 menyatakan PT Bank Century adalah bank gagal dan berdampak sistemik.

Oleh karena itu, demikian Boediono, maka Bank Indonesia mengusulkan agar langkah-langkah penyelamatan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada 21 November 2008, Sri Mulyani didampingi oleh Boediono, Raden Pardede—yang tergabung dalam KSSK—memutuskan bahwa PT Bank Century adalah bank gagal dan berdampak sistemik.

Diketahui, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR), PT Bank Century mencapai -35,92 persen sehingga dibutuhkan dana sebesar Rp2,65 triliun untuk mencapai CAR 8 persen. Namun, karena bank itu masih mengalami kesulitan likuiditas, LPS kemudian menyuntikkan dana lagi sehingga total mencapai Rp4,97 triliun pada Desember 2008.

Pada awal 2009, LPS masih menggelontorkan dana Rp1,15 triliun untuk menambah modal PT Bank Century. Namun, pada Maret 2009, hasil audit independen menyatakan PT Bank Century memiliki rasio kecukupan modal -22,29 persen per Desember 2008. Dengan temuan itu, BI kemudian meminta LPS untuk menyuntikkan modal kembali senilai Rp630,22 miliar sehingga total uang negara yang dikucurkan untuk bank itu mencapai Rp6,76 triliun.
Namun setelah dimiliki pemerintah, LPS kembali menginjeksi dana Rp1,5 triliun pada Desember 2013 sehingga total dana penyelamatan bank itu adalah sekitar Rp8 triliun lebih.

Oleh karena itu, sambung Boyamin, pengusutan oleh KPK menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, penyelidikan itu juga menjadi lebih mudah dengan adanya kehadiran Sri Mulyani.

“Kasus itu harus segera dituntaskan, karena ada dugaan kerugian negara yang belum kembali, kata dia. “MAKI juga akan mengajukan gugatan praperadilan kembali pada Agustus.”

Hingga kini, kasus dugaan korupsi itu menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait dengan pengucuran dana Rp600 miliar untuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara mengucur kemudian.

Dilakukan Bersama-sama

Putusan pengadilan menyatakan perbuatan Budi Mulya dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia lainnya. Nama yang disebut adalah Miranda Goeltom; Budi Rochadi; Muliaman Hadad; Hartadi Sarwono; Ardhayadi Mitroatmodjo. Sedangkan pihak KSSK adalah Raden Pardede, selaku Sektretaris KSSK, terkait dengan penetapan PT Bank Century sebagai bank yang gagal dan berdampak sistemik.

Mantan anggota Panitia Khusus kasus Bank Century Akbar Faizal mengungkapkan pihaknya tetap menginginkan KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi Bank Century. Dia menuturkan kasus itu tak boleh terhenti ketika seseorang menjadi menteri. Saat menjadi anggota Pansus pada 2009, Akbar merupakan politikus dari Partai Hanura, namun sejak 2013 lalu dia pindah ke Partai Nasional Demokrat.

“Kasus itu tak terhenti ketika seseorang menjadi menteri,” kata Akbar ketika dihubungi pada hari ini.

Di sisi lain, dia menuturkan, dirinya memahami ketika Presiden Joko Widodo memilih Sri Mulyani menjadi menteri keuangan yakni karena dianggap mumpuni di bidang tersebut. Walaupun demikian, Akbar menegaskan, pemilihan menjadi menteri dan proses penegakan hukum merupakan dua hal yang terpisah.
Ilustrasi Bank Century. (Dok. Detikcom


(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER