Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah menerbitkan surat penyelidikan dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, surat perintah penyelidikan diterbitkan sejak Jumat (22/7) lalu dan telah ditindaklanjuti oleh penyidik KPK. Penerbitan surat penyelidikan merupakan pengembangan dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh KPK.
"Surat penyelidikan sudah dikeluarkan, kalau tidak salah Jumat (22/7). Setelah banyak saksi ditanya, penyidik KPK memutuskan perlu dilakukan penyidikan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menuturkan, penyelidikan sementara menyebut ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Nurhadi, muali dari kasus PK di PN Jakpus hingga dugaan pengaturan perkara di MA.
Meski demikian, Agus enggan berkomentar lebih rinci terkait hal tersebut. Ia mengaku, saat ini penyidik KPK tengah melakukan penyeldikan untuk menyimpulkan dugaan tersebut.
"Penyelidikan itu untuk mendalami, tidak perlu disebut. Masih tertutup untuk penyelidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, sampai saat ini belum menemukan keberadaan sopir Nurhadi, Royani. Ia juga menyebut, penyidik KPK belum memeriksa empat anggota Brigade Mobile (Brimob) Mabes Polri yang sempat menjadi pengawal Nurhadi.
"Setelah sprindik ini sudah, nanti kami jadwalkan siapa saja (yang diperiksa), termasuk Brimob ini diperiksa," ujar Agus.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah ke luar negeri terhadap Nurhadi, Royani, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Namun Tin yang juga diperiksa untuk tersangka Doddy memilih bungkam saat ditanya awak media seputar pemeriksaan dan temuan uang sebanyak Rp1,7 miliar itu.
(rdk)