Keluarga Terpidana Mati Telah Menyeberang ke Nusakambangan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2016 21:29 WIB
Yang boleh menyeberang ke lokasi eksekusi mati hanya keluarga inti para terpidana. Mereka dilarang membawa sejumlah alat, khususnya handphone.
Kapal Angkatan Laut Serayu milik Pangkalan Angkatan Laut Cilacap melakukan patroli pengamanan di seputar wilayah laut Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7). Petugas gabungan TNI dan POLRI mulai melakukan operasi sterilisasi di kawasan Pulau Nusakambangan, menjelang pelaksanaan eksekusi mati tahap ke III, Jumat (29/7) dinihari. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/pd/16).
Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga terpidana mati kasus narkotik yang akan dieksekusi Jumat (29/7) dinihari nanti telah menyebrang ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Berdasarkan laporan Saut Edward Rajagukguk, kuasa hukum terpidana mati asal Pakistan Zulfiqar Ali, para keluarga terpidana mati telah menyeberang sejak malam ini. Mereka yang boleh menuju pulau lokasi eksekusi mati itu hanya keluarga inti para terpidana.

"Istri Zulfiqar sudah harus menyebrang ke Nusakambangan. Dia disuruh menyeberang tidak boleh bawa handphone dan ditanya nanti jenazahnya (Zulfiqar) mau dibawa ke mana. Yang bisa menyeberang hanya keluarga inti," kata Saut saat dihubungi wartawan, Kamis (28/7).
Saut pun kembali memastikan bahwa eksekusi para terpidana mati akan dilakukan dinihari nanti. Namun, ia kecewa dengan pelaksanaan eksekusi kali ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekecewaan dimiliki karena Saut menganggap kliennya masih memiliki kesempatan untuk memperoleh status bebas pasca pengajuan grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang dan Sekretariat Negara, Kamis (28/7) siang tadi.

"Saya sebenarnya kecewa dengan adanya keputusan itu tanpa pertimbangan apa yang saya mintakan selama ini," kata Saut.
Zulfiqar ditangkap di rumahnya di kawasan Ciampea, Bogor, 22 November 2004. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan seorang warga negara India Gurdip Singh yang ditangkap pada 29 Agustus 2004.

Ia disebut harus bertanggungjawab atas keberadaan narkotik jenis heroin seberat 300 gram yang dibawa Gurdip Singh.

Setelah ditangkap, Singh mengaku ia membawa heroin menuju Malang atas perintah Ali. Berbekal pengakuan tersebut, polisi pun bergerak untuk menangkap Ali.

Saat penangkapan dilakukan, polisi disebut tak menemukan satu pun barang bukti narkotik dari kediaman Ali dan istrinya. (wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER