Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang terpidana mati kasus narkotik Merri Utami dipindahkan tahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Minggu (24/7).
Seperti diberitakan Antara, Merri tiba di Nusakambangan dari lokasi tahanannya terdahulu, Lapas Wanita Kota Tangerang, sejak pukul 04.30 WIB. Ia langsung dibawa menuju Nusakambangan menggunakan Kapal Pengayoman VI dengan dikawal ketat Brimob.
Menurut Koordinator Lapas Nusakambangan, Abdul Aris, Merri akan menempati sel isolasi di Lapas Besi. Terpidana wanita itu disebut akan menjalani masa pengenalan lingkungan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan yang kami terima, dia (Merry Utami, red.) masuk di sel isolasi Lapas Besi untuk masa pengenalan lingkungan karena dia masih baru," kata Abdul.
Merri merupakan terpidana mati kasus narkotik yang telah diproses hukum sejak 2002 silam. Kala itu, ia ditangkap karena terbukti membawa 1,1 kilogram heroin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Barang terlarang yang dibawa Merri kala itu bukan merupakan miliknya. Namun, heroin tersebut adalah milik seorang pria kenalan Merri berinisial J.
J, melalui kedua temannya, kala itu menitipkan heroin di dalam tas kulit kepada Merri yang hendak pulang dari Nepal ke Indonesia. Kepada Merri, J mengaku bahwa tas tersebut tidak berisi apa-apa.
Usai tertangkap, Merri mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 20 Mei 2002. Sementara itu, J dan kedua temannya yang disebut menitip barang kepada Merri belum ditangkap sampai saat ini.
(antara/stu)