Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan ditariknya para duta besar negara asal para terpidana mati, menjadi konsekuensi bagi Indonesia. Pemerintah diminta untuk tidak menyurutkan langkah.
"Itu konsekuensi yang harus dihadapi bersama," ujar Tantowi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/4).
Oleh sebab itu, ia menyatakan dukungannya dan pemerintah diminta untuk tidak gentar dalam mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba. Tantowi mengingatkan, hukuman mati diatur dalam hukum yang saat ini dianut oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman berat ini menurut Tantowi kerap diperingatkan sesaat sebelum pesawat mendarat. "Barang siapa yang membawa obat terlarang berhadapan dengan hukuman mati."
"Semua orang tahu pasti ketika menyelundupkan (narkoba) ke negeri ini, dia akan berhadapan dengan hukuman mati," ujar politikus Partai Golkar ini. Karena itu ia menilai aneh jika ada terpidana mati yang mengajukan banding lantas negara asal mendukung terpidana tersebut.
Sebelumnya, lobi tingkat tinggi Presiden Filipina Benigno Aquino ke Presiden Jokowi pada saat terakhir tak berhasil mengubah pendirian Jokowi yang sebelumnya menolak permohonan grasi Mary Jane. Jokowi meminta publik untuk tak hanya menyoroti eksekusi mati, namun kejahatan narkotik yang setiap tahunnya memakan ribuan korban jiwa.
(Baca juga: Pesan Kakak Andrew Chan untuk Jokowi: Jangan Bunuh Orang)Selain itu, Australia sendiri sudah jauh-jauh hari mengecam rencana eksekusi dua warga negaranya. Pemerintah negeri kanguru itu juga terus berupaya agar eksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan bisa dibatalkan.
Presiden Perancis Francois Hollande juga mengecam rencana eksekusi. Menurutnya, rencana eksekusi terhadap warga negaranya Serge
Areski Atlaoui akan merusak hubungan kedua negara.
"Mengakhiri hukuman mati adalah prinsip absolut bagi kami. Bagi Serge, kematian bukanlah hukuman yang paling pantas," kata Hollande. Serge memang belakangan tak masuk daftar eksekusi karena mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Namun gugatannya tersebut ditolak dan belum ada keputusan lagi soal rencana eksekusi terhadap dirinya. (Baca juga:
Raheem Salami, Patah Hati Jelang Menit Akhir Menatap Dunia)
Bukan hanya negara asal terpidana mati, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa Ban Ki-moon secara terang-terangan menyatakan keberatannya terhadap pemerintah Indonesia atas rencana eksekusi mati terhadap para terpidana narkoba warga negara asing.
Menurut pandangan Ban Ki-moon, eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus.
Sembilan terpidana mati yang akan menghadapi regu tembak di Pulau Nusakambangan dari tiga warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Ada pula Rodrigo Gularte dari Brasil, Martin Anderson dari Ghana, Zainal Abidin dari Indonesia, dan Mary Jane dari Filipina. Selain itu terdapat duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. (Baca fokus:
Bergerak Menuju Regu Tembak)
(sur)