Anomali Eksekusi Terpidana Mati

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2016 05:23 WIB
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat memastikan 14 terpidana kasus narkotik akan ditembak mati, namun yang dieksekusi hanya empat terpidana mati.
Sejumlah buruh migran melakukan aksi di Tol Reformasi Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/4) malam. Dalam aksinya mereka menolak hukuman mati terhadap terpidana mati Mary Jane dan meminta pemerintah menghapus hukuman mati. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terjadi anomali pada eksekusi terpidana mati kasus narkotik tahun ini. Pasalnya, hanya empat dari 14 terpidana mati yang digiring ke Lapas Nusakambangan tewas tertembus timah panas regu tembak.

Padahal sebelumnya, Rabu (27/7), Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat memastikan bahwa eksekusi mati tahun ini akan dilakukan terhadap 14 terpidana kasus narkotik. Pernyataan itu ia sampaikan bersamaan dengan pengumuman perkiraan waktu eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"(Jumlahnya) kalau tidak berubah 14 orang. Saat ini saya menunggu update final dari pelaksanaan eksekusi mati," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, Jumat (29/7) dinihari, Kejagung mengumumkan bahwa terpidana mati yang akhirnya dieksekusi hanya empat orang. Keempat terpidana yang nyawanya berakhir di Nusakambangan adalah Fredi Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike alias Doctor, dan Michael Titus Igweh.

Sepuluh nama terpidana mati yang sempat disebut akan dieksekusi batal diakhiri nyawanya oleh regu penembak. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Noor Rachmad tak menjelaskan alasan dibalik batalnya eksekusi terhadap mereka.

Namun, ia menyebut sebab eksekusi dilakukan pada Fredi dan ketiga terpidana lain. Menurutnya, keempat terpidana mati kasus narkotik itu memiliki taraf kejahatan yang jauh lebih besar dibanding tahanan lain.


"Sementara ini baru empat. Sementara (terpidana mati) sisanya akan dilakukan bertahap," ujar Noor di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap.

Pada eksekusi gelombang pertama dan kedua tahun lalu, anomali seperti ini tidak terjadi. Eksekusi pertama terpidana mati kasus narkotik memakan korban enam terpidana mati. Hal tersebut sesuai perencanaan awal Kejagung.

Sementara pada eksekusi gelombang kedua, ada sepuluh nama terpidana yang dieksekusi oleh regu penembak di Nusakambangan. Hanya terpidana mati asal Filipina Mary Jane dan terpidana Perancis Serge Alaoui yang lolos dari maut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kejagung terkait munculnya anomali pada eksekusi terpidana mati kasus narkotik tahun ini. Diperkirakan Prasetyo akan memberi tanggapannya pada siang nanti (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER