RS Carolus Siapkan Ruang Persemayaman untuk Seck Osmane

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2016 23:52 WIB
Jika eksekusi jadi dilakukan beberapa jam lagi, maka jenazah terpidana mati asal Nigeria itu diperkirakan tiba di RS St Carolus esok pagi pukul 09.00 WIB.
Ruang duka di Rumah Sakit Saint Carolus, Jakarta Pusat, yang dipersiapkan untuk tempat persemayaman sementara jenazah terpidana mati kasus narkotik asal Nigeria, Seck Osmane. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rumah Sakit Saint Carolus, Jakarta telah menyiapkan ruang duka untuk persemayaman terpidana mati kasus narkotik asal Nigeria, Seck Osmane, jika yang bersangkutan jadi diekskusi pada Jumat (29/7) dini hari.

Kepastian lokasi persemayaman Seck diperoleh melalui salah satu pegawai RS St Carolus yang enggan menyebutkan namanya.

Jika eksekusi jadi dilakukan beberapa jam lagi, lanjutnya, maka warga Nigeria itu diperkirakan akan tiba di RS St Carolus esok pagi pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada rencana (disemayamkan di RS St Carolus).  Diperkirakan baru tiba besok (Jumat) jam 9 pagi datang ke Carolus," kata sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/7).


Seck merupakan salah satu WNA yang menjadi target eksekusi mati tahun ini. Ia diputuskan bersalah karena memiliki dan mengedarkan heroin seberat 2,4 kilogram pada 2004.

Rencananya, eksekusi terhadap Seck dan 13 terpidana mati lainnya akan dilakukan beberapa jam lagi. Para terpidana mati yang akan dieksekusi berasal dari lima negara, yakni Indonesia, Zimbabwe, Nigeria, Pakistan, dan India.

Dua warga Zimbabwe yang akan dieksekusi adalah Ozias Sibanda dan Fredderikk Luttar. Sementara itu, lima warga Nigeria dalam daftar eksekusi mati selain Seck adalah Obina Nwajagu, Humprey Ejike, Michael Titus Igweh, Okonkwo Nongso Kingsley, dan Eugene Ape.

Dua terpidana warga asing lainnya adalah Zulfiqar Ali asal Pakistan dan Gurdip Singh asal India.


Kemudian, empat terpidana mati yang akan dieksekusi dan berstatus WNI adalah Freddy Budiman, Merry Utami, Agus Hadi, dan Pujo Lestari.

Dihubungi terpisah, Farhat Abbas selaku kuasa hukum Seck meyakini kliennya akan terbebas dari eksekusi mati pada Jumat dini hari nanti. Pasalnya, ia mengaku telah melayangkan surat permohonan grasi ke Kejaksaan pada hari ini.

Menurutnya, kilennya memilik hak konstitusi untuk mengajukan grasi sehingga tidak boleh dieksekusi hingga ada jawaban resmi dari Presiden Joko WIdodo.

"Kalau itu dilakukan namanya pembunuhan dan melanggar hak konstitusi," tegas Farhat. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER