Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan, eksekusi mati jilid III telah selesai dilakukan, Jumat dini hari (29/7) pukul 00.45 WIB. Eksekusi dilakukan hanya terhadap empat terpidana, dari 14 nama yang dikonfirmasi bakal dieksekusi oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
"Eksekusi sudah dilakukan, terhadap sejumlah terpidana, pertama Freddy Budiman. Hal ini dilakukan mengingat tingkat kejahatan yang dilakukan," kata Noor dalam keterangan resmi hari ini.
Selain Freddy, tiga nama lain yang menghadapi mesiu panas regu tembak yaitu Gajetan Acena Seck Osmane warga Senegal, Humprey Ejike warga Nigeria, dan
Mikae Titus Igweh asal Nigeria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas eksekusi mati itu, Noor menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para terpidana. Namun dia menyatakan, tindakan hukum itu diambil untuk memenuhi perintah undang-undang.
"Kami ingin menghindari kejahatan narkotik ini. Ini bukan sesuatu yang menyenangkan, ini adalah tugas yang menyedihkan," tutur Noor.
Sebelumnya, ada 14 terpidana yang direncanakan bakal dieksekusi mati. Berarti, 10 nama di antaranya belum dieksekusi yaitu:
Obina Nwajagu asal Nigeria
Ozias Sibanda asal Zimbabwe
Zulfiqar Ali warga negara Pakistan
Meri Utami warga negara Indonesia
Gurdip Singh warga negara India
Federik Luttar warga negara Zimbabwe
Eugene Ape warga Nigeria
Pujo Lestari warga Indonesia
Agus Hadi warga Indonesia
Okonkwo Nongso Kongleys warga Nigeria
(rdk)