Farhat Abbas Yakin Seck Osmane Bebas dari Eksekusi Mati

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2016 23:19 WIB
Pengacara terpidana mati Seck Osmane, Farhat Abbas, menegaskan sesuai konstitusi kliennya tidak boleh dieksekusi hingga ada jawaban dari Presiden terkait Grasi.
Pengacara Farhat Abbas menegaskan sesuai konstitusi kliennya, Seck Osmane, tidak boleh dieksekusi mati hingga ada jawaban dari Presiden terkait grasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Farhat Abbas, pengacara terpidana mati asal Senegal, Seck Osmane, optimistis kliennya tidak akan dieksekusi pada malam ini atau Jumat (29/7) dini hari.

Pasalnya, surat permohonan grasi telah dilayangkan Farhat ke Kejaksaan pada hari ini dan sesuai konstitusi kliennya tidak boleh dieksekusi mati hingga ada jawaban resmi dari Presiden Joko Widodo.

"Saya yakin Osmane tidak akan dieksekusi malam ini. Kalau itu dilakukan namanya pembunuhan dan melanggar hak konstitusi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/7).   

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Guna memastikan itu, Farhat mengaku telah bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman. Dalam pertemuan tersebut, Adi meminta surat resmi pengajuan grasi dari Farhat sebagai dasar penundaan eksekusi.

"Persepsi Jamintel sudah sama. Dia minta surat permohonan grasi dan sudah saya berikan," tuturnya.


Farhat menjelskan, langkahnya tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor NO 107/PUU-XII/2015 atas uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi).

Seck Osmane merupakan terpidana mati atas kasus kepemilikan dan pengedaran heroin seberat 2,4 kilogram. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 21 Juli 2004.


Majelis hakim dalam putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Selain menghukum terdakwa dengan hukuman mati, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta.

Seck saat ini sudah diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Meski belum ada daftar resmi nama-nama narapidana yang akan ditembak mati. Namun Seck bersama 13 terpidana mati lainnya saat ini dikabarkan sudah ditahan terpisah di LP Batu. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER