Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi mati jilid III terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkotik dipastikan telah dilaksanakan dini hari Jumat (29/7). Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad dalam keterangan resmi di Cilacap, Jawa Tengah, sekitar pukul 00.45 WIB.
Menurut Noor, para petugas regu tembak yang telah dipersiapkan sejak awal telah tuntas melaksanakan eksekusi mati terhadap Freddy.
"Barusan jam 00.45 telah dilaksanakan eksekusi mati terhadp beberapa terpidana mati, yang pertama Freddy Budiman," kata Noor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy telah menjalani proses hukum sejak ia ditangkap pada 28 April 2011 oleh Polda Metro Jaya. Kala itu ia kedapatan menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Berselang lima bulan kemudian, Freddy menghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, hingga proses hukumnya rampung di meja hijau. Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan.
Selama November 2012 hingga Juli 2013, ia mendekam di Lapas Khusus Narkotika Cipinang. Selama berada di sel, Freddy ketahuan masih menjalankan bisnis narkotiknya. Bisnis itu dilakukan dari dalam penjara Cipinang.
(rdk)