ORI: 90 Persen Hunian di Kemang Berubah Fungsi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2016 17:34 WIB
Ombudsman menemukan peralihan bangunan hunian menjadi tempat usaha di Kemang, Jakarta Selatan mencapai 90 persen yang berdampak pada kemacetan.
Ombudsman menemukan peralihan bangunan hunian menjadi tempat usaha di Kemang, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan peralihan bangunan hunian menjadi tempat usaha di Kemang, Jakarta Selatan mencapai 90 persen yang berdampak pada kemacetan.

Komisioner ORI Alamsyah Saragih menuturkan peralihan hunian menjadi tempat usaha meningkat 33 persen dalam 15 tahun terakhir. Pada 2001, terdapat 57 persen lahan di kawasan Kemang Raya dan Kemang Selatan berubah fungsinnya menjadi area komersial.

"Padahal kondisi bangunan itu, 73 persen di antaranya, dulu merupakan tempat tinggal," ujar Alamsyah saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan kondisi di kawasan itu menjadi macet dan dikeluhkan warga yang tinggal di Kemang. ORI menyatakan masalah lalu lintas dan perubahan fungsi lahan setidaknya sudah berlangsung sejak 1998.

Alamsyah mengungkapkan ada empat faktor yang membuat masalah di wilayah Kemang menjadi sangat rumit. Pertama, karakteristik dan reputasi Kemang sebagai kawasan elit membuat orang-orang mempertimbangkan membuka usaha di sana. Kedua, lahan di kawasan Kemang mayoritas luas dan jika dibuat tempat usaha bisa menghasilkan keuntungan.

Ketiga, lokasi Kemang Raya dan Kemang Selatan yang dekat dengan pusat bisnis DKI Jakarta membuat sisi bisnis di kawasan tersebut juga terus meningkat. Keempat, potensi pengembalian keuntungan seandainya membuka usaha di Kemang sangat menjanjikan.
Sementara itu Asisten Sekretaris Daerah bidang Pembangunan DKI Jakarta Gamal Sinurat mengakui banyaknya bangunan di Jakarta yang berubah fungsi dari hunian menjadi tempat usaha. Hal tersebut pun sebenarnya sudah menjadi atensi Pemprov DKI, khususnya Dinas Tata Kota.

Pada 2014, sebenarnya pemerintah mengeluarkan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang di dalamnya juga menjelaskan soal alih fungsi lahan di Jakarta, termasuk di Kemang.

Menurut Gamal, dalam Perda tersebut juga dijelaskan bahwa kawasan-kawasan di Jakarta Selatan seperti Kemang dan Duren Tiga tetap diperuntukkan sebagai hunian. Namun, warga diberi kesempatan untuk mengoptimalkan sebagian lahannya maksimal 50 persen.

"Tentunya itu diikuti dengan persyaratan teknis, menyediakan jalur pejalan kaki, dan mengatur sirkulasi dan parkir. Itu semua ditetapkan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Gamal. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER