Komisioner ORI Alamsyah Saragih menuturkan peralihan hunian menjadi tempat usaha meningkat 33 persen dalam 15 tahun terakhir. Pada 2001, terdapat 57 persen lahan di kawasan Kemang Raya dan Kemang Selatan berubah fungsinnya menjadi area komersial.
"Padahal kondisi bangunan itu, 73 persen di antaranya, dulu merupakan tempat tinggal," ujar Alamsyah saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah mengungkapkan ada empat faktor yang membuat masalah di wilayah Kemang menjadi sangat rumit. Pertama, karakteristik dan reputasi Kemang sebagai kawasan elit membuat orang-orang mempertimbangkan membuka usaha di sana. Kedua, lahan di kawasan Kemang mayoritas luas dan jika dibuat tempat usaha bisa menghasilkan keuntungan.
Pada 2014, sebenarnya pemerintah mengeluarkan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang di dalamnya juga menjelaskan soal alih fungsi lahan di Jakarta, termasuk di Kemang.
Menurut Gamal, dalam Perda tersebut juga dijelaskan bahwa kawasan-kawasan di Jakarta Selatan seperti Kemang dan Duren Tiga tetap diperuntukkan sebagai hunian. Namun, warga diberi kesempatan untuk mengoptimalkan sebagian lahannya maksimal 50 persen.
"Tentunya itu diikuti dengan persyaratan teknis, menyediakan jalur pejalan kaki, dan mengatur sirkulasi dan parkir. Itu semua ditetapkan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Gamal. (asa)