Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah melimpahkan tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrian mengatakan, ada dua berkas penyidikan kasus Sanusi yang dinyatakan lengkap, yaitu kasus suap pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini (29/7) telah dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi Reklamasi dan TPPU atas nama M. Sanusi," ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Jumat (29/7).
Yuyuk menuturkan, terkait kasus TPPU, KPK kembali menyita sejumlah aset Sanusi yang diduga merupakan hasik pencucuian uang, yaitu satu rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta; Bangunan Muhmmad Sanusi Center di Condet, Jakarta; Apartemen Soho, Pancoran, Jakarta; dan rumah di Vimala Hills Gadog, Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Yuyuk berkata, KPK juga mengembalikan sejumlah aset yang sebelumnya disita saat proses penyidikan. Aset-aset itu dinyatakan tidak terkait TPPU.
"Ada aset yang dikembalikan, yaitu mobil Fortuner dan Alphard, dua unit apartemen di Jakarta Residence Cosmo Park karena tidak terkait dengan pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka TPPU, dia juga terjerat sebagai penerima suap dalam pembahasan Raperda rekalamasi Jakarta. Sanusi diduga menerima suap dari tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebesar Rp2 miliar.
KPK menduga Sanusi menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dengan membeli sejumlah aset berharga.
Dalam perkembangan, sejumlah fakta persidangan menunjukkan ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam korupsi yang dilakukan Sanusi, yaitu Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, dan Sunny Tanuwidjaja, selaku staf Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
(yul)