Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Noor Rachmad, mengistilahkan desakan masyarakat itu sebagai faktor non-yuridis.
"Banyak faktor yang kami pertimbangkan, teknis serta non teknis. Yang namanya hidup bermasyarakat, kami mendengarkan aspirasi masyarakat. Kami harus merespon itu," ujar Noor di Jakarta, Selasa (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan perhatikan semua elemen masyarakat yang membuat laporan. Terlebih (saran) dari orang-orang yang harus didengar informasinya," kata dia.
Lihat juga:Anomali Eksekusi Terpidana Mati |
Selain tiga warga negara Indonesia itu, terdapat tujuh warga asing, yakni Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), dan Eugene Ape (Nigeria).
Sementara, empat terpidana mati yang dieksekusi adalah Fredi Budiman (37 tahun), Michael Titus Igweh (34), Humprey Ejike (40), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34).