Jokowi Teken Keppres Pengunduran Diri Sekretaris MA

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2016 13:13 WIB
Juru Bicara Jokowi, Johan Budi, menyebut keputusan presiden atas pengunduran diri Nurhadi telah diteken pekan ini.
Juru Bicara Jokowi, Johan Budi, menyebut keputusan presiden atas pengunduran diri Nurhadi telah diteken pekan ini. (ANTARA FOTO/Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menduga Nurhadi terlibat kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penandatanganan keputusan presiden itu diutarakan Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo. Ia berkata, Jokowi menerima surat pemberhentian Nurhadi pekan lalu.

"Keppres pemberhentian sudah diteken presiden," kata Johan saat dihubungi, Jumat (29/7).
Pengunduran diri Nurhadi sebelumnya telah dikonfirmasi Kepala Humas MA, Ridwan Mansyur. Ia berkata, Nurhadi mengajukan surat telah dikirimkan ke Sekretariat Kabinet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan enggan berkomentar lebih jauh ihwal pengunduran diri Nurhadi. Dia hanya menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian, Nurhadi dapat mundur dari jabatannya karena telah berusia lebih dari 50 tahun.

KPK belum lama ini mengeluarkan surat dimulainya penyelidikan atas keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap pada pengajuan sebuah permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus itu, KPK menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta. KPK menemukan uang itu dalam berbagai pecahan mata uang asing.

Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah Nurhadi berpergian ke luar negeri. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Meski proses pengungkapan kasus itu telah berjalan berbulan-bulan, KPK belum menetapkan Nurhadi menjadi tersangka. Langkah itu dikritik sejumlah lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, mengatakan penetapan Nurhadi menjadi tersangka adalah cara yang dapat ditempuh KPK untuk membongkar praktik mafia hukum.

"Dikeluarkannya surat perintah penyelidikan atas nama Nurhadi merupakan pintu masuk dalam membongkar praktik mafia hukum sampai ke akar-akarnya di pengadilan," ujar Julius di Gedung KPK, Selasa pekan lalu.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER