Vonis Ringan Kasus Jopi Dinilai Tak Akan Munculkan Efek Jera
Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2016 11:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia kecewa atas vonis dua tahun penjara terhadap Praka Joko Lestanto, terdakwa kasus pembunuhan aktivis lingkungan, Jopi Teguh Lesmana Peranginangin.
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia, mempertanyakan vonis yang lebih rendah dibandingkan tuntutan oditur militer.
Pada tuntutannya, oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Joko, anggota Marinir Batalion Intai Amfibi Pasmar II.
Vonis terhadap Joko yang terlalu rendah dianggap tidak akan membawa efek jera. Padahal, Putri membandingkan, jika pelaku pembunuhan dilakukan masyarakat sipil, maka vonis yang diputus tidak seringan yang diterima Joko.
Putri berharap agar upaya banding yang diajukan oditur militer dapat menambah vonis terhadap Joko. Setidaknya, kata dia, vonis dapat mendekati tuntutan yang diajukan oditur.
"Saya harapkan proses banding oditur militer lebih baik dari segi vonis. Karena vonis dua tahun sangat rendah," ucap Putri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/4).
Kekeceweaan Kontras, menurut Putri, tidak hanya berkaitan dengan vonis. Ia berkata, selama proses persidangan, lembaga masyarakat sipil sulit mendapatkan informasi yang berkaitan dengan perkara.
Putri menyebut, persidangan kasus Jopi merupakan bukti Pengadilan Militer tertutup dan sulit diakses publik.
"Pasca rekonstruksi tahun lalu, kami tidak pernah mengetahui informasi apapun mengenai perkembangan kasus," tuturnya.
Putri memaparkan, upaya Kontras mengetahui proses persidangan melalui surat kepada pihak pengadilan militer tidak pernah mendapatkan respon.
Belakangan, Kontras memperoleh informasi melalui rekan Jopi yang dipemeriksa sebagai saksi. Bahkan, kata Putri, Kontras baru mengetahui tuntutan oditur saat majelis hakim membacakannya dalam sidang putusan kemarin.
"Peradilan militer tertutup, tidak transparan," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Militer II-8, Jakarta, memvonis Praka Joko Lestanto, dengan hukuman penjara selama dua tahun, Senin sore kemarin.
Satu-satunya terdakwa pada kasus pembunuhan aktivis lingkungan, Jopi Teguh Lasmana Peranginangin, itu juga dipecat sebagai anggota Marinir Batalyon Intai Amfibi Pasukan Marinir II.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," tulis vonis majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel Tri Achmad.
Ilustrasi menembak dengan pistol (Thinkstock/Ivan Kmit)
(abm)
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia, mempertanyakan vonis yang lebih rendah dibandingkan tuntutan oditur militer.
Pada tuntutannya, oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Joko, anggota Marinir Batalion Intai Amfibi Pasmar II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri berharap agar upaya banding yang diajukan oditur militer dapat menambah vonis terhadap Joko. Setidaknya, kata dia, vonis dapat mendekati tuntutan yang diajukan oditur.
Putri menyebut, persidangan kasus Jopi merupakan bukti Pengadilan Militer tertutup dan sulit diakses publik.
"Pasca rekonstruksi tahun lalu, kami tidak pernah mengetahui informasi apapun mengenai perkembangan kasus," tuturnya.
Putri memaparkan, upaya Kontras mengetahui proses persidangan melalui surat kepada pihak pengadilan militer tidak pernah mendapatkan respon.
Belakangan, Kontras memperoleh informasi melalui rekan Jopi yang dipemeriksa sebagai saksi. Bahkan, kata Putri, Kontras baru mengetahui tuntutan oditur saat majelis hakim membacakannya dalam sidang putusan kemarin.
"Peradilan militer tertutup, tidak transparan," ucapnya.
Lihat juga:Mempertanyakan Peradilan Militer |
Satu-satunya terdakwa pada kasus pembunuhan aktivis lingkungan, Jopi Teguh Lasmana Peranginangin, itu juga dipecat sebagai anggota Marinir Batalyon Intai Amfibi Pasukan Marinir II.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," tulis vonis majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel Tri Achmad.
Kamis, 05/11/2015 06:50 WIB
Ilustrasi menembak dengan pistol (Thinkstock/Ivan Kmit)Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang bergerak di kajian pertahanan dan keamanan menilai, kasus penembakan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia terhadap seorang pengendara sepeda motor di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11) kemarin, merupakan momentum merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer.
Pasal 9 ayat (1) huruf a pada beleid itu menyatakan, seseorang yang berstatus sebagai prajurit harus diadili oleh pengadilan militer ketika melakukan tindak pidana.
"Undang-undang itu tidak memungkinkan peradilan umum mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Peraturan itu merujuk kewenangan peradilan militer pada subjek hukum pelaku dan bukan pada objek kasus," ujar peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Wahyudi Djafar, kepada CNN Indonesia, Rabu (4/11).
Serupa Wahyudi, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti mengatakan penembakan di Cibinong berpotensi mengakibatkan kengerian pada masyarakat. "Itu murni kriminal. Pelaku seharusnya diproses di peradilan umum," katanya.
Perdebatan terkait Undang-Undang Peradilan Militer berkutat pada impunitas dan perlakuan istimewa yang kerap kali diberikan kepada anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Pada pernyataan tertulis mereka awal September lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan menyebut peradilan militer tidak transparan dan sulit diakses oleh kalangan non-militer.
Ketika itu, KontraS mendesak TNI menyerahkan kasus penembakan yang diduga dilakukan anggota Batalyon Infanteri 754 dan Komando Distrik Militer 1710/Mimika terhadap warga sipil di Timika ke peradilan umum. Penembakan itu terjadi 28 Agustus 2015.
"Peradilan militer hanya menjadi panggung sandiwara dan alat impunitas dalam proses penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana," ucap Koordinator Kontras, Haris Azhar ketika itu.
Ia berpendapat, ketiadaan proses hukum yang adil pada akhirnya menghasilkan preseden buruk atas proses akuntabilitas di institusi TNI.
Dalam dua tahun terakhir, dua tindak pidana yang melibatkan anggota TNI terjadi di wilayah Jabodetabek. Kasus yang belum lama terjadi melibatkan anggota Intai Amfibi Pasukan Marinir II TNI Angkatan Laut, Praka Joko Lestanto.
Mei silam, ia menusuk aktivis lingkungan Jopi Peranginangin hingga tewas. Kejadian itu terjadi dini hari, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Hingga awal September Kontras memberi catatan, setelah kasus itu ditangani Polisi Militer TNI AL, belum ada perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada keluarga korban maupun publik.
Penyidik juga hanya menetapkan satu pelaku meski saksi-saksi menyatakan pelaku lebih dari satu orang.
Kasus kedua terjadi tahun lalu. Saat itu, Pratu Heri Ardiansyah membakar seorang juru parkir hingga tewas di sekitar Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Militer II 08 Jakarta bernomor 39-K/PM II-08/AD/II/2015, Heri divonis pidana penjara selama empat tahun. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku berencana untuk menerbitkan surat telegram agar sidang militer yang berhubungan tindak pidana anggota TNI terhadap masyarakat sipil dilakukan secara terbuka.
"Kemudian saya akan membuatkan ST bahwa sekarang kejadian-kejadian TNI, yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Dengan demikian, imbuh Gatot, masyarakat dapat mengetahui proses penegakan hukum dari kasus tersebut. "Karena kalau tidak, seolah-olah TNI pada persidangan nanti akan membuat keringanan," kata dia.
Selain itu, menurut Gatot, dengan mengikuti jalannya persidangan, masyarakat bisa menilai bahwa akan ada hukuman-hukuman tambahan, termasuk pemecatan. (pit)
Pasal 9 ayat (1) huruf a pada beleid itu menyatakan, seseorang yang berstatus sebagai prajurit harus diadili oleh pengadilan militer ketika melakukan tindak pidana.
"Undang-undang itu tidak memungkinkan peradilan umum mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Peraturan itu merujuk kewenangan peradilan militer pada subjek hukum pelaku dan bukan pada objek kasus," ujar peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Wahyudi Djafar, kepada CNN Indonesia, Rabu (4/11).
Perdebatan terkait Undang-Undang Peradilan Militer berkutat pada impunitas dan perlakuan istimewa yang kerap kali diberikan kepada anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Pada pernyataan tertulis mereka awal September lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan menyebut peradilan militer tidak transparan dan sulit diakses oleh kalangan non-militer.
"Peradilan militer hanya menjadi panggung sandiwara dan alat impunitas dalam proses penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana," ucap Koordinator Kontras, Haris Azhar ketika itu.
Ia berpendapat, ketiadaan proses hukum yang adil pada akhirnya menghasilkan preseden buruk atas proses akuntabilitas di institusi TNI.
Dalam dua tahun terakhir, dua tindak pidana yang melibatkan anggota TNI terjadi di wilayah Jabodetabek. Kasus yang belum lama terjadi melibatkan anggota Intai Amfibi Pasukan Marinir II TNI Angkatan Laut, Praka Joko Lestanto.
Hingga awal September Kontras memberi catatan, setelah kasus itu ditangani Polisi Militer TNI AL, belum ada perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada keluarga korban maupun publik.
Penyidik juga hanya menetapkan satu pelaku meski saksi-saksi menyatakan pelaku lebih dari satu orang.
Kasus kedua terjadi tahun lalu. Saat itu, Pratu Heri Ardiansyah membakar seorang juru parkir hingga tewas di sekitar Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Militer II 08 Jakarta bernomor 39-K/PM II-08/AD/II/2015, Heri divonis pidana penjara selama empat tahun. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Kemudian saya akan membuatkan ST bahwa sekarang kejadian-kejadian TNI, yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Dengan demikian, imbuh Gatot, masyarakat dapat mengetahui proses penegakan hukum dari kasus tersebut. "Karena kalau tidak, seolah-olah TNI pada persidangan nanti akan membuat keringanan," kata dia.
Selain itu, menurut Gatot, dengan mengikuti jalannya persidangan, masyarakat bisa menilai bahwa akan ada hukuman-hukuman tambahan, termasuk pemecatan. (pit)
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini atau klik di sini
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Ketika Aparat Tembak RakyatArtikel Terkait
- Rabu, 04/11/2015 16:49
TNI: Cebongan Saja Kami Buka, Apalagi Cibinong
- Rabu, 04/11/2015 15:58
Komisi Pertahanan Minta Anggota TNI Pelaku Penembakan Dipecat
- Rabu, 04/11/2015 15:42
Kontrol Terhadap Penggunaan Senjata Anggota TNI Dipertanyakan
- Rabu, 04/11/2015 14:37
Pemilik Senjata Api Harus Periksa Kejiwaan Berkala
Artikel Lainnya
- Selasa, 12/04/2016 10:35
Tito Karnavian Resmi Jenderal Bintang Tiga
- Selasa, 12/04/2016 10:29
Ahok soal Kemungkinan Jadi Tersangka: Ya, Lihat Saja Nanti
- Selasa, 12/04/2016 10:08
Ahok Kasus Sumber Waras: KPK Mau Tanya Apa, Audit BPK Ngaco
- Selasa, 12/04/2016 09:41
Penuhi Panggilan KPK, Ahok Bawa Dokumen
3 KOMENTAR
Terpopuler
- Senin, 11/04/2016 21:38 WIB
Ketua Yayasan RS Sumber Waras Bungkam usai Diperiksa KPK
- Senin, 11/04/2016 19:45 WIB
Diperiksa KPK, Taufik Bantah Terima Uang Rp5 M dari Aguan
- Senin, 11/04/2016 20:11 WIB
Prasetyo dan Ongen Sangaji Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
- Senin, 11/04/2016 18:42 WIB
Jamwas Sebut Tangkap Tangan KPK di Jabar Salahi Prosedur
- Selasa, 12/04/2016 07:37 WIB
Pulang dari Jakarta, Risma Pimpin Pemadaman Pasar Atom



























