Jakarta, CNN Indonesia -- Personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan 32 anak buah kapal (ABK) warga negara Filipina. Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga kapal tersebut milik Alexis Lumbatan, bos dari Trinity Home Industry Davao Filipina.
"Ketiga kapal tersebut ditangkap KRI Hiu/BKO GKTI. Tiga kapal terdiri atas satu kapal pengangkut ikan dan dua kapal penangkap ikan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI M Zainuddin, di Jakarta, Rabu.
Ketiga kapal yang ditangkap tersebut yaitu KIA Trinity S-850 yang berisi enam anak buah kapal (ABK) asal Filipina dengan kemampuan angkut 109 Gross Tonnage (GT), F/B LBS 40 yang berisi tiga ABK asal Filipina dengan kemampuan angkut 18 GT, dan F/B CA Jhuan Jhuan berisi 23 ABK dengan kemampuan angkut 30 GT.
Belum ada ikan yang tersimpan di ketiga lambung kapal tersebut karena KRI Hiu lebih dulu menangkap sebelum mereka menebar jaring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CA Jhun-Jhun, menurut Zainuddin, merupakan kapal induk pumpboat. Kapal tersebut mengangkut 18 unit perahu ketinting yang masing-masing memiliki panjang sekitar tiga meter.
Diduga perahu-perahu itu bertugas menangkap ikan dan disetorkan ke kapal induk CA Jhun-Jhun. "Selanjutnya KRI Hiu menggiring ketiga kapal ke Pangkalan Angkatan Laut Tahuna, Sangihe, untuk diproses hukum," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan ketiga kapal tersebut telah melanggar kedaulatan Indonesia sebab proses penangkapan ikan dilakukan di batas teritorial negara.
"Dalam peta, penangkapan dilakukan di Sulawesi Utara, tepatnya di sekitar wilayah Pulau Miangas," ujar Susi.
Tiga kapal Filipina dan para ABK-nya itu telah diamankan di Pangkalan Angkatan Laut Tahuna, Sulawesi Utara, untuk diperiksa.
(antara/utd)