Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia telah melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar ke Badan Reserse Kriminal Mabes (Bareskrim) Polri. Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik TNI itu dilakukan sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar memahami hukum.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman mengatakan, informasi seperti yang ditulis Haris mengenai testimoni korban eksekusi mati Fredi Budiman seharusnya diadukan kepada aparat penegak hukum. Dia menilai media sosial bukan saluran yang tepat untuk mengadu.
"Pengaduan seperti ini harus sesuai prosedur dan saluran yang digunakan, yaitu dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan melalui media sosial,” kata Tatang dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan melayangkan surat ke Bareskrim Polri, kata Tatang, TNI berharap mendapat kepastian hukum, di mana kepolisian dan pihak KontraS dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti.
Tatang berharap, testimoni Fredi yang ditulis Haris jangan sampai merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Dia mengklaim, sejumlah lembaga survei telah menempatkan TNI di posisi teratas dalam hal kepercayaan publik.
“Jangan sampai TNI sudah bersusah payah membangun opini positif dan kepercayaan publik tersebut dirusak oleh isu atau rumor seperti testimoni, maka ini harus dipertanggungjawabkan,” ujar Tatang.
Jenderal bintang dua ini juga menyampaikan, pelaporan terhadap Haris bukan semata upaya kriminalisasi kepada yang bersangkutan. Tatang menyebut tindakan ini sebagai langkah untuk mendorong upaya pembuktian dan mencari kebenaran.
"Tolong dipahami pengaduan TNI ini jangan dilihat hanya sebagai upaya menyeret atau mempidanakan semata," katanya.
Dalam artikel berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" yang ditulis Haris, disebutkan testimoni Fredi soal keterlibatan Perwira Tinggi TNI berpangkat bintang dua dalam membekingi Fredi saat mengirim narkoba. Perwira itu mengawal Fredi dari Medan sampai Jakarta menggunakan kendaraan dinas TNI.
Menanggapi hal itu, Tatang mengatakan testimoni Fredi sebagai masukan positif bagi institusinya untuk melakukan proses penyelidikan oleh perangkat hukum di internal TNI, seperti Pusat Polisi Militer (Puspom), Badan Pembinaan Hukum (Babinkum), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Tatang menyampaikan, jika Haris Azhar dapat mengumpulkan bukti secara jelas, terang dan memperkuat informasi soal keterlibatan perwira tersebut, maka hal tersebut menjadi langkah awal bagi TNI untuk melakukan proses hukum terhadap perwira tinggi yang bersangkutan.
“TNI tidak pandang bulu dalam menegakan hukum karena kita negara hukum, maka hukum akan berlaku bagi seluruh prajurit TNI baik dari pangkat Prada sampai Jenderal,” tegas Tatang.
Namun sebaliknya, apabila Haris tidak dapat menunjukan bukti-bukti tersebut, kata Tatang, berarti informasi itu hanya rumor saja. Dengan demikian, Haris dinilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik TNI.
Mabes TNI pun telah melayangkan surat laporan ke Bareskrim Mabes Polri sejak testimoni Fredi yang ditulis Haris ramai beredar di masyarakat melalui media sosial. Haris dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik TNI.
(obs)