Laporan tiga lembaga ini menimbulkan respon dukungan kepada Haris Azhar dalam tagar #SayaPercayaKontras yang disebarkan lewat akun Twitter dan Facebook, mulai hari ini.
Muhamad Isnur, advokat di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, sebagai salah satu yang menyatakan dukungan kepada Haris dengan memasang tagar tersebut di akun sosial medianya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Isnur, laporan kepada polisi merupakan bentuk kriminalisasi kepada Haris dan juga bisa menimpa ke pihak lain.
Haris dilaporkan Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016 dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016, setelah rapat kordinasi tiga institusi tersebut kepada Bareskrim Polri kemarin.
Reformasi Polri Jadi Taruhan
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Imdadun Rahmat, mengatakan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipertaruhkan dalam menyikapi laporan kepada Haris. Menurutnya, Polri harus membuktikan diri telah berubah menjadi institusi penegak hukum yang lebih baik.
"Kalau sampai ini (Haris Azhar) dikriminalisasikan, saya kok agak pesimis kalau dikatakan bahwa proses reformasi di internal Polri berjalan dengan baik," kata Imdadun di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (3/8).
Dia pun meminta Polri tetap menjunjung tinggi hukum bila tetap ingin memperkarakan Haris Azhar dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebab, Imdadun khawatir kasus Haris Azhar akan menimbulkan efek domino di tengah masyarakat. Orang tidak mau lagi memberikan informasi kepada polisi karena takut akan dijadikan tersangka.
"Tapi kita harap cerita Haris Azhar ini dapat disikapi positif, jangan dinilai negatif sebagai pencemaran nama baik," tutur Imadadun.