Krisis Lahan Makam, Pemkot Semarang Pacu Keterlibatan Swasta
Damar Sinuko | CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2016 07:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Semarang tengah berupaya merangkul pengusaha properti untuk menyisihkan dua persen dari luas lahan area perumahan yang mereka bangun untuk lokasi pemakaman. Pemkot mengambil kebijakan itu seiring ketersediaan pemakaman warga yang semakin minim.
Dari 528 lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di Semarang, Pemkot hanya menguasai 16 pemakaman di antaranya. Sisanya merupakan milik swasta dan warga.
Pada TPU Bergota, yang merupakan TPU terbesar di Semarang, penguasaan Pemkot Semarang hanya seluas dua hektar. Padahal TPU itu memiliki luas 30 hektar.
"Kami masih mencari formula untuk menambah lahan pemakaman. Salah satu cara yang akan kami tempuh adalah meminta kepada pengusaha real estate," kata Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang Agus Riyanto, kemarin.
Pemkot Semarang mencatat, dalam satu tahun, jumlah warga yang meninggal rata-rata sebanyak 5000 orang. Dalam dua tahun terakhir, sebagian warga mengeluh karena harus mengeluarkan banyak uang untuk membayar makam yang dikelola swasta.
Di TPU milik Pemkot Semarang, masyarakat dikenai beban retribusi senilai Rp1,5 juta dalam kurun waktu tiga tahun. Pada tahun-tahun berikutnya, penyewa lahan makan diwajibkan membayar beban sebesar Rp136 ribu per tahun.
Peraturan pemkot juga menyebut, apabila ahli waris tidak memperpanjang sewa, maka liang kubur akan diisi jenasah lain.
"Jika menempati lahan milik Pemkot, biaya retribusi dan perpanjangan sudah ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun kami tidak bisa ikut campur mengatur pemakaman milik swasta," ucap Kepala Bidang Pemakaman DTKP Pemkot Semarang Agus Salim.
Terbatasnya pemakaman akhirnya memaksa sebagian masyarakat membeli atau menyewa sepetak liang kubur meski tidak langsung menggunakannya.
Praktik tersebut menjamur dan dimanfaatkan sejumlah pengusaha untuk membuat pemakaman kelas menengah ke atas. Biaya sewa dan harga jual sepetak kuburan itulah yang tidak dapat dipenuhi masyarakat dari kelas ekonomi lain.
(abm)
Dari 528 lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di Semarang, Pemkot hanya menguasai 16 pemakaman di antaranya. Sisanya merupakan milik swasta dan warga.
Pada TPU Bergota, yang merupakan TPU terbesar di Semarang, penguasaan Pemkot Semarang hanya seluas dua hektar. Padahal TPU itu memiliki luas 30 hektar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Semarang mencatat, dalam satu tahun, jumlah warga yang meninggal rata-rata sebanyak 5000 orang. Dalam dua tahun terakhir, sebagian warga mengeluh karena harus mengeluarkan banyak uang untuk membayar makam yang dikelola swasta.
"Jika menempati lahan milik Pemkot, biaya retribusi dan perpanjangan sudah ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun kami tidak bisa ikut campur mengatur pemakaman milik swasta," ucap Kepala Bidang Pemakaman DTKP Pemkot Semarang Agus Salim.
Terbatasnya pemakaman akhirnya memaksa sebagian masyarakat membeli atau menyewa sepetak liang kubur meski tidak langsung menggunakannya.
Praktik tersebut menjamur dan dimanfaatkan sejumlah pengusaha untuk membuat pemakaman kelas menengah ke atas. Biaya sewa dan harga jual sepetak kuburan itulah yang tidak dapat dipenuhi masyarakat dari kelas ekonomi lain.
Lihat juga:Pemprov DKI Jakarta Temukan 230 Makam Fiktif |