Dari 528 lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di Semarang, Pemkot hanya menguasai 16 pemakaman di antaranya. Sisanya merupakan milik swasta dan warga.
Pada TPU Bergota, yang merupakan TPU terbesar di Semarang, penguasaan Pemkot Semarang hanya seluas dua hektar. Padahal TPU itu memiliki luas 30 hektar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Semarang mencatat, dalam satu tahun, jumlah warga yang meninggal rata-rata sebanyak 5000 orang. Dalam dua tahun terakhir, sebagian warga mengeluh karena harus mengeluarkan banyak uang untuk membayar makam yang dikelola swasta.
"Jika menempati lahan milik Pemkot, biaya retribusi dan perpanjangan sudah ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun kami tidak bisa ikut campur mengatur pemakaman milik swasta," ucap Kepala Bidang Pemakaman DTKP Pemkot Semarang Agus Salim.
Terbatasnya pemakaman akhirnya memaksa sebagian masyarakat membeli atau menyewa sepetak liang kubur meski tidak langsung menggunakannya.
Praktik tersebut menjamur dan dimanfaatkan sejumlah pengusaha untuk membuat pemakaman kelas menengah ke atas. Biaya sewa dan harga jual sepetak kuburan itulah yang tidak dapat dipenuhi masyarakat dari kelas ekonomi lain.
Lihat juga:Pemprov DKI Jakarta Temukan 230 Makam Fiktif |