PDIP Jakarta: Ahok Jangan Utamakan Keinginan Pribadi

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2016 10:46 WIB
Semua kandidat petahana, tak hanya di Jakarta, harus menghindari konflik kepentingan. Dikhawatirkan  incumbent menggunakan mesin birokrasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menghadiri acara "Sejuta Teman Ahok" di Kompleks Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu 19 Juni 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan DKI Jakarta menyindir keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tak ingin cuti saat kampanye nanti. DPD PDIP Jakarta meminta Ahok sebagai kandidat petahana tidak mengedepankan keinginan pribadinya itu.

“Keinginan pribadi Ahok itu harus dikalahkan. Biar bagaimanapun harus mengikuti aturan yang ada,” ujar Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta, Jhonny Simanjuntak, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/8).

Jhonny mengatakan semua kandidat petahana, tak hanya di Jakarta, harus menghindari konflik kepentingan. “Dikhawatirkan ada conflict of interest karena masih berkuasa. Bisa saja incumbent menggunakan mesin birokrasi ketika kampanye,” kata Jhonny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPRD Jakarta itu menekankan perlunya kesamaan posisi antara petahana dan yang bukan saat kampanye pemilihan kepala daerah. “Jadi perlu ada kesetaraan di antara semua calon,” tutur Jhonny.

Jhonny menambahkan aturan mengenai cuti kampanye bagi pejabat sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. “Semua ada aturannya yang perlu diikuti,” ucap Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.

Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ahok yang akan maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017, menolak untuk cuti seperti yang disyaratkan dalam undang-undang tersebut. Soal cuti ini diatur dalam pasal 70 yang menyebutkan bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali, diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Cuti diambil selama masa kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pemungutan suara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan agar semua kepala daerah menaati undang-undang, bukan mempermasalahkannya. Tjahjo menyatakan hal ini menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak enggan cuti saat masa kampanye Pilkada 2017.

Ahok enggan cuti lantaran ingin ikut membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ketimbang cuti unyuk kampanye. "Kebijakan nasional telah diputuskan Bapak Presiden, itu hukumnya wajib kepala daerah dan pejabat menteri melaksanakan amanah ini," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (3/8).

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER