Mendagri Tak Persoalkan Ahok Uji UU Pilkada ke MK

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2016 14:13 WIB
Mendagri berkata setiap warga negara berhak mengajukan judicial review. Tapi dia meminta Ahok ingat, tugas pejabat negara adalah menjalankan undang-undang.
Tjahjo Kumolo berkata setiap warga negara berhak mengajukan judicial review. Tapi dia meminta Ahok ingat, tugas pejabat negara adalah menjalankan undang-undang. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak akan mempersoalkan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan judicial review atas Undang-Undang Pilkada.
Syaratnya, kata Tjahjo, Ahok harus tetap menjalankan program pembangunan hingga masa jabatannya habis tahun depan.

"Itu hak setiap warga negara. Tapi harus diingat, tugas utama pejabat negara adalah melaksanakan keputusan undang-undang," ucap Tjahjo di Jakarta, Jumat (5/8).

Ahok yang telah mendeklarasikan diri untuk maju dalam Pilkada Jakarta tahun 2017 menyatakan enggan cuti dari jabatannya saat masa kampanye pilkada dimulai. Keinginan Ahok itu bertentangan dengan pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal itu mengatur, setiap calon kepala daerah akan berkampanye dalam satu masa waktu. Calon petahana diwajibkan cuti saat berkampanye.

Ahok beralasan, ia ingin tetap bekerja pada masa kampanye karena jadwal itu bertepatan dengan waktu pembahasan ABPD antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
Terkait rencananya bertarung pada pilkada tahun 2017, Ahok telah memastikan langkahnya melalui jalur partai politik. Tiga partai yang telah menyatakan dukungan mereka untuk Ahok adalah Golkar, Hanura dan NasDem.

Namun, Ahok kini masih berstatus bakal calon kepala daerah. Ia harus melewati tahap verifikasi yang digelar penyelenggara pilkada. Jika lolos, Ahok akan ditetapkan menjadi calon gubernur dan dapat menjalankan tahapan pilkada lainnya.

Sementara itu, Tjahjo meminta para kepala daerah yang mencalonkan diri pada pilkada tahun depan untuk tetap fokus menjalankan program pembangunan. Pilkada tidak boleh dijadikan alasan terhambatnya kinerja pemerintah daerah.

"Pilkada berjalan dengan baik, begitu juga pembangunan. Itu intinya. Apapun program yang ada, pusat dan daerah jangan mengabaikan apa yang sudah direncanakan," kata Tjahjo.

Selain DKI Jakarta, provinsi lain yang akan menggelar pilkada tahun 2017 adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Pada periode yang sama, terdapat pula 76 kabupaten dan 18 kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER