"Hasil ini dapat membawa perubahan manajemen dalam waktu dua bulan dari keluarnya surat rekomendasi sampai akhir bulan Agustus," ujar Pigai di ruangannya di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/8).
Status disclaimer diberikan oleh BPK kepada lembaga atau kementerian terkait jika tidak ada bukti-bukti yang dibutuhkan guna menyimpulkan dan menyatakan laporan keuangan tersebut sudah diberikan dengan wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM mendapat rekomendasi Laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 17c/HP/XIV/05/2016, tertanggal 24 Mei 2016 atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Komnas HAM 2015.
Ia mengatakan, status disclaimer membawa dampak bagi Komnas HAM. Dampak itu akan mengganggu tunjangan bagi para staff dan penambahan anggaran untuk Komnas HAM ke depan.
Meski demikian, Pigai mendukung aksi dari pegawai yang tergabung dalam Gerakan Peduli Komnas HAM untuk membuka masalah ini ke publik. Hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban moral lembaga pembela HAM kepada masyarakat.
"Kami dukung aksi itu, supaya Komnas HAM dapat membawa manajemen baru yang transparan kepada publik," ucapnya.
Koordinator Gerakan Peduli Komnas HAM Yossa Nainggolan mengatakan, dari hasil audit BPK diketahui terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Komnas HAM.
Adapun, pelanggaran Komnas HAM tersebut adalah realisasi belanja barang dan jasa berindikasi fiktif minimal Rp 820, 25 juta. Biaya sewa rumah dinas komisioner sebesar Rp 330 juta yang tidak sesuai ketentuan.
Terdapat pembayaran uang saku rapat dalam kantor tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,17 Miliar. Pengadaan jasa konsultan pengembangan aplikasi pengaduan secara online Rp 87,35 juta yang belum diperoleh bukti pertanggungjawaban. Dan, kelebihan pembayaran Rp 12,37 juta dan sanksi denda keterlambatan Rp 12,20 juta.
Selain itu, belum terdapat bukti pertanggungjawaban pembayaran honorarium tim pelaksanaan kegiatan di Komnas HAM tahun 2015 Rp 925,79 juta dan Rp 6,01 Miliar belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pekerjaan langganan pengadaan internet dan pembayaran biaya service charge pada Komnas HAM Hayam Wuruk yang tidak sesuai ketentuan sebesar 3,38 Miliar.
Penetapan standar biaya yang digunakan oleh komper belum mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan terdapat PNBP dari penerimaan Jasa Giro yang belum diperhitungkan oleh bank. (yul)