Pejabat PUPR Mengaku Minta Jatah Aspirasi pada Damayanti

Priska Sari Pratiwi & Cheryl Manuela | CNN Indonesia
Selasa, 09 Agu 2016 01:28 WIB
Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PUPR, Amran Mustary, mengaku meminta Damayanti memberikan jatah aspirasi untuk BPJN Maluku.
Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PUPR, Amran Mustary, mengaku meminta Damayanti memberikan jatah aspirasi untuk BPJN Maluku. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)) Amran HI Mustary mengaku meminta anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, memberikan jatah aspirasi kepada BPJN Maluku.

Amran mengungkapkan hal tersebut saat bersaksi atas kasus suap proyek jalan dengan terdakwa Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/8).

"Saya pernah berbincang dengan Damayanti dan minta agar jatah aspirasi itu diberikan ke Maluku," ucap Amran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran khawatir para anggota Komisi V memindahkan jatah aspirasi tersebut. Oleh karena itu, dia sengaja bertemu dengan Damayanti dan meminta agar jatah itu tetap diberikan untuk BPJN Maluku.

"Maluku cukup tertinggal dibanding daerah lainnya di Indonesia. Jadi saya bahagia kalau waktu itu ada yang peduli," ucapnya.

Selain dengan Damayanti, Amran juga mengaku bertemu dengan anggota Komisi V DPR lain, termasuk Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Amran menyampaikan pada Damayanti, proyek itu akan dikerjakan oleh perusahaan milik Abdul. Dia kemudian menjanjikan uang sebesar enam persen dari nilai proyek bagi Damayanti.

Namun, Damayanti menyerahkan hal tersebut pada dua asistennya, Dessy dan Julia. Akhirnya disepakati bahwa fee akan diberikan sebesar delapan persen dengan jatah satu persen masing-masing bagi Dessy dan Julia.

Dua asisten Damayanti itu juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap tersebut. "Ya memang ada (pembahasan fee). Tapi tidak spesifik karena yang mengurus Abdul Khoir," ucap Amran.

Damayanti sebelumnya telah mengaku bersalah karena telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir. Pengakuan tersebut diungkapkan Damayanti saat dirinya menjalani sidang dakwaan.

Pemberian suap ini diduga sebagai hadiah supaya Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi DPR.

Proyek senilai Rp 41 miliar ini akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapatkan jatah delapan persen dari nilai proyek. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER