Muhadjir mengatakan kalau ada perubahan biaya pendidikan terkait penambahan jam pelajaran, dia akan memastikan perubahan itu tidak akan membebankan orang tua siswa, khususnya bagi yang kurang mampu.
Untuk memastikan itu, kementerian tersebut akan memperkuat partisipasi masyarakat, dalam hal ini wali murid dan pihak sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, mekanisme dan implementasi komite gotong royong itu akan diserahkan pada masing-masing pihak sekolah dan juga orang tua murid. Hal itu, sambung Muhadjir, juga termasuk menetapkan siapa yang wajib dan tidak wajib memberikan sumbangan.
Dana komite yang terkumpul itu dapat digunakan untuk menutup kekurangan biaya pendidikan, khususnya dari siswa yang tidak memiliki dukungan finansial kuat.
"Penetapan iuran atau sumbangan ini, yang menentukan masyarakat sendiri. Dalam pelaksanaannya, kami beri otoritas komite tersebut untuk mengawasi penggunaan dana. Dana ini tidak boleh ada dalam kontrol kepala sekolah," kata Muhadjir.