Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin kerahasiaan informasi dari dunia usaha terkait dengan upaya pelaporan kasus dugaan korupsi penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan fenomena yang terjadi saat ini adalah para pengusaha enggan memberi informasi dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Hal tersebut, katanya, terkait dengan kekhawatiran pengusaha soal bisnisnya yang berpotensi hancur jika buka suara.
Padahal, Alexander menegaskan, KPK menjamin setiap informan yang mendapatkan kepastian keamanan saat melaporkan dugaan keterlibatan penyelenggara negara terkait dengan bisnis. Selain KPK, kata dia, kepolisian dan kejaksaan juga memberi jaminan bagi para informan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami selalu beri jaminan kemanan dan identitas informan. Sejak dahulu kami jaga," ujar Alexander di Gedung KPK, Selasa (9/8).
Di sisi lain, anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyatakan pihaknya juga turut memantau pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas. Dia menegaskan korupsi merupakan salah satu indikator dari maladministrasi.
Oleh karena itu, kata Adrianus, pihaknya siap menampung segala laporan yang disampaikan masyarakat terkait dengan hal tersebut. Beberapa contoh kasus yang pernah dilaporkan ke Ombudsman adalah pemerasan, tidak profesional dalam memberikan pelayanan, menunda perizinan, dan melakukan tindak kekerasan.
"Ketika ada indikasi-indikasi korupsi kami akan melimpahkan kepada kepolisian, kejaksaan, atau kepada KPK. Sehingga dukungan dunia usaha bisa terealisasi," ujar Adrianus.
Sebelumnya, KPK menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi pemerintah dan pelaku usaha dalam rangka mewujudkan pembangunan praktik bisnis yang berintegritas. Pelbagai lembaga itu adalah Ombudsman, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Kemeterian PUPR, Kementerian BUMN, LKPP, KSP, Kementerian Pertanian, Ditjen Otda Kemendagri, Polri, dan Kejagung.
Pertemuan tersebut juga terkait dengan ratifikasi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Antikorupsi yang terkait dengan penindakan dan pencegahan korupsi yang melibatkan sektor swasta.
(asa)