Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, proses pembahasan prosedur itu sudah sampai ke tahap akhir. Aturan pemidanaan akan disampaikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada korporasi.
"Sejauh ini KPK sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait prosedur dan tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/8).
Lihat juga:Korporasi jadi Fokus Program Antikorupsi KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK merancang jerat hukum untuk perusahaan karena makin maraknya pihak swasta dalam berbagai kasus patgulipat uang negara. Marwata berkata, lembaganya ingin menciptakan efek jera bagi para pelaku usaha itu.
Lebih dari itu, Marwata menyebut korupsi yang melibatkan perusahaan akan sangat berdampak berdampak negatif bagi keuangan negara. Pasalnya, perusahaan kerap kali tidak mempu mengembalikan uang hasil kejahatan mereka.
Satu prosedur yang digagas KPK, kata Marwata, memungkinkan perusahaan mengganti rugi keuangan negara.
"Perbuatan korupsi karena adanya penguasa dengan pengusaha. Kalau dilihat, jumlah terdakwa di KPK lebih banyak dari sektor swasta daripada pejabat publik," ujarnya.
Selama ini, KPK belum pernah menetapkan perusahaan sebagai pelaku korupsi. Kriminalisasi terhadap korporasi sebelumnya lebih dulu dilakukan Kejaksaan Agung.