Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi sedang merancang prosedur hukum untuk mempidanakan perusahaan dalam kasus tindak pidana korupsi. KPK merumuskan prosedur itu bersama Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, proses pembahasan prosedur itu sudah sampai ke tahap akhir. Aturan pemidanaan akan disampaikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada korporasi.
"Sejauh ini KPK sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait prosedur dan tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/8).
Marwata menuturkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejatinya memang dapat menjadi dasar jeratan hukum bagi perusahaan. KPK pun, kata dia, tidak akan menutup kemunkinan untuk mempidanakan korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya di UU Pemberantasan Korupsi yang menyangkut (kata) 'barang siapa' itu tidak hanya orang pribadi, tapi juga korporasi," ucapnya.
KPK merancang jerat hukum untuk perusahaan karena makin maraknya pihak swasta dalam berbagai kasus patgulipat uang negara. Marwata berkata, lembaganya ingin menciptakan efek jera bagi para pelaku usaha itu.
Namun, Marwata enggan menjelaskan secara rinci soal prosedur pemidaan itu. Ia hanya berkata, MA mendukung langkah KPK untuk membuat prosedur tetap pemidanaan itu.
"Kerjasama dengan MA agar mekanisme untuk membawa korporasi ke persidangan sebagai pelaku agar ada kesamaan dengan pengadilan dan aparat hukum lain," ujarnya.
Lebih dari itu, Marwata menyebut korupsi yang melibatkan perusahaan akan sangat berdampak berdampak negatif bagi keuangan negara. Pasalnya, perusahaan kerap kali tidak mempu mengembalikan uang hasil kejahatan mereka.
Satu prosedur yang digagas KPK, kata Marwata, memungkinkan perusahaan mengganti rugi keuangan negara.
"Perbuatan korupsi karena adanya penguasa dengan pengusaha. Kalau dilihat, jumlah terdakwa di KPK lebih banyak dari sektor swasta daripada pejabat publik," ujarnya.
Selama ini, KPK belum pernah menetapkan perusahaan sebagai pelaku korupsi. Kriminalisasi terhadap korporasi sebelumnya lebih dulu dilakukan Kejaksaan Agung.
(abm)