Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintanya membayar denda sebesar Rp500 juta.
Sebelumnya Andri telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan terkait kasus suap yang melibatkan pengusaha dan seorang pengacara.
Hal ini dia ungkapkan dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lamanya masa hukuman dan denda dari penuntut umum sangat berat bagi saya," ujar Andri, Kamis (11/8).
Andri juga keberatan dengan permintaan JPU untuk menyita uang sebesar Rp500 juta yang disimpan dalam ATM (Anjungan Tunai Mandiri) miliknya.
Andri beralasan uang tersebut masih digunakan untuk keperluan sekolah anak, biaya hidup sehari-hari, hingga perawatan kedua orang tuanya.
"Saya meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan mengenai denda yang dijatuhkan pada saya," kata Andri.
Andri didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Andri juga didakwa menerima uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diperoleh dari seorang pengacara di Pekanbaru bernama Asep Ruhiat.
Andri juga terbukti melakukan jual beli sejumlah perkara lainnya. Dari bukti yang diajukan JPU, ada lebih dari 10 perkara yang diurus Andri. Tiga perkara di antaranya adalah perkara yang melibatkan Ichsan Suaidi.
(obs)