"Surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkan. Mudah-mudahan penyidik lebih intensif menanyakan para pihak yang terkait dengan kasus itu," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Agus berkata, saat ini status Nurhadi masih sebagai terselidik. Ia enggan memastikan kapan status penyelidikan tersebut dapat meningkat ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga apa yang ada di persidangan mulai terkuak karena ada tambahan informasi," ujarnya.
"Sudah ada kesepakatan. Sudah dibuka peluang KPK mau perikasa dan lokasi pemeriksaan bebas," ujar Agus.
Nurhadi ditengarai terlibat dalam sejumlah praktik korupsi di institusi peradilan. Sebagai sekretaris MA, Nurhadi berperan sentral dalam mengurus seluruh administrasi pengadilan dan MA.
Beberapa kasus yang diduga melibatkan Nurhadi, antar lain dugaan suap pangajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan perkara suap yang juga melibatkan mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus, Andri Tristianto Sutrisna.
KPK sudah menggeledah kediaman Nurhadi. Di sana, KPK menyita uang Rp1,7 miliar dan beberapa dokumen. (abm)