Selain perkara suap dan gratifikasi yang didakwakan pada Andri, dia ternyata juga mengatur belasan perkara lainnya. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanudin menyebutkan, sejumlah pengaturan perkara ini diketahui dari percakapan melalui aplikasi pesan WhatsApp dan Blackberry Messenger.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Taufik meminta pada terdakwa untuk memantau perkara di tingkat MA," ujar jaksa Ahmad di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Puji meminta Andri mengurus sebuah perkara di tingkat kasasi agar dikembalikan seperti putusan di PN Semarang. Dalam percakapan itu, Andri menjanjikan naik jabatan bagi Puji.
Andri juga diketahui pernah mengurus sebuah perkara dari seseorang bernama Agus Sulistiono yang ada di Probolinggo, Jawa Timur.
"Terdakwa mengaku terima uang Rp200 juta dari saudara Agus Sulistiono, tapi uangnya sudah dikembalikan," ucapnya.
Dalam catatan JPU, Andri juga pernah mengurus sebuah perkara atas permintaan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Mataram bernama Andriani.
Andri telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sementara dalam dakwaan kedua, Andri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara di Pekanbaru, Riau, bernama Asep Ruhiat. (wis/asa)