Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan terpidana kasus suap pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarief mengatakan, pengajuan PK merupakan hak OC Kaligis sebagai warga negara. Ia berkata, KPK juga tetap mempelajari vonis terhadap OC Kaligis jika PK terhadapnya jadi diajukan.
"Kalau beliau (OC Kaligis) ingin mengajukan upaya hukum luar bisa silakan saja. Itu hak terpidana," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menuturkan, KPK mengapresiasi dan menilai langkah MA memperberat vonis OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak adalah hal yang tepat. Menurut dia, vonis terhadap OC Kaligis sesuai dengan tuntutan KPK.
Ia menilai, pemberatan vonis terhadap OC Kaligis juga merupakan peringatan tegas terhadap para pengacara dalam menjalankan profesinya. Pasalnya, ia berkara, pengacara merupakan bagian dari penegak hukum yang harus berkerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Ini suatu pesan kepada pengacara dan yang lain bahwa advokat itu adalah bagian penegak hukum. Mereka harus memberi contoh. Dengan adanya putusan ini pengacara harus berhati-hati," ujarnya.
Lebih lanjut, Laode mengaku belum mendengar terdakwa penerima suap mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro mencabut kasasi atas vonis terhadap dirinya, yaitu dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Ia mengaku enggan berkomentar soal ketakutan Tripeni akan bernasib sama seperti OC Kaligis. Pasalnya, isu yang berkembang, alasan Tripeni mencabut kasasinya lantaran hakim yang menangani kasasinya sama dengan hakim yang menangani kasiasi OC Kaligis, yaitu Artidjo Alkostar.
"Putusan adalah hak independensi dan keyakinan hakim. Yang jelas sikap KPK tercermin jelas dalam tuntutan," ujar Laode.
Sementara itu, menaggapi keputusan Mahkamah Kostitusi yang melarang jaksa megajukan KPK, Laode menilai hal itu harus dipatuhi. Namun,agar tak mengajukan PK, jaksa KPK akan diminta lebih teliti menelaah setiap perkara yang disidangkan.
"Putusan MK bersifat mengkat dan harus diikuti," ujarnya,
Sebelumnya, KPK memperberat vonis penjara OC Kaligis dari tujuh tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, KPK juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Kaligis dinyatakan bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu. Uang suap diketahui didapat dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Suap itu bertujuan agar Gatot bebas dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi yang dilakukannya.
(obs)