Ada Beda Cara Pandang Tim Independen Menyikapi Cerita Haris

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 11 Agu 2016 20:23 WIB
Pakar komunikasi Effendi Gazali menilai Polri seharusnya menghentikan penyelidikan kasus Haris Azhar sebelum menelusuri kebenaran ceritanya.
Anggota Tim Independen Polri Effendi Gazali menilai kasus Haris Azhar sebaiknya dihentikan sebelum berlanjut menelusuri keabsahan ceritanya. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Tim Independen Polri Effendi Gazali mengaku punya cara pandang yang berbeda dalam menyikapi Cerita Busuk dari Seorang Bandit yang ditulis oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.

Pakar komunikasi dari Universitas Indonesia itu menilai Haris telah menempuh tahapan-tahapan yang sesuai dengan koridor ilmu komunikasi sebelum mempublikasikan cerita tersebut.

Bahkan, dia menambahkan, Haris sempat menyampaikan cerita yang disebut berdasarkan pengakuaan bandar sekaligus terpidana mati kasus narkotik Fredi Budiman itu kepada Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi saya yang berlatar belakang ilmu komunikasi, harus dilihat who yaitu Haris Azhar sebagai warga negara, why tujuannya untuk kepentingan publik, how prosesnya juga sudah dilalui dengan menyampaikan ke Johan Budi, belum ada tanggapan, lalu ke media sosial," kata Effendi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/8).

Menurutnya, hal yang belum terungkap hingga saat ini adalah apakah isi tulisan itu sesuai dengan percakapan antara Haris dan Fredi di Lembaga Pemasayarakatan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2014.

Oleh karena itu, Effendi memandang seharusnya Badan Reserse Kriminal Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) lebih dahulu terhadap seluruh laporan yang dilayangkan kepada Haris, sebelum mencari fakta terkait informasi yang disebut berdasarkan pengakuaan Fredi.

"Laporan terhadap Haris dari tiga institusi itu sejak rapat awal, posisi saya sudah mengatakan seharusnya laporan itu di-close saja, ditutup," tutur Effendi.

Sementara itu, Penanggung Jawab Tim Independen Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno menyatakan bahwa fokus tim yang yang dipimpinnya adalah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam bisnis narkotik.

Tim Independen Polri, katanya, ingin membuktikan apakah ada oknum anggota Polri yang menyimpang dan melakukan pelanggaran.

"Fokus upaya penyelidikan dugaan keterlibatan anggota Polri," ujarnya.

Terkait usulan Effendi agar Bareskrim Polri mengeluarkan SP3 lebih dahulu terhadap seluruh laporan yang dilayangkan kepada Haris, Polri enggan menanggapi secara gamblang.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar hanya mengatakan bahwa proses pembuktian kebenaran cerita Haris masih panjang.

"Perkara di Bareskrim tidak diprioristaskan. Kita nanti dulu bicara ke sana (penghentian perkara), lebih baik cari kebenaran dari apa yang disampaikan Fredi ke Haris," tuturnya.

Polri, BNN, dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Haris dituduh telah mencemarkan nama baik institusi penegak hukum dengan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Polri juga sempat menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. (gil/gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER