Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 disebutkan bahwa status Warga Negara Indonesia seseorang akan hilang apabila yang bersangkutan menjadi warga negara lain atas kemauan sendiri.
"Itu baru asumsi ya soal kewarganegaraan ganda. Kalau memang benar kabar itu, maka statusnya (Archandra Tahar) sebagai WNI otomatis hilang," kata Refly saat dihubungi, Sabtu (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ingin melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat, maka dia harus mendaftar ulang menjadi WNI," ujar Refly
"Yang penting, posisinya sebagai menteri pun tidak boleh sebagai warga negara Amerika Serikat, karena di UU kan sudah mengatur menteri harus WNI," kata Refly.
Sebelumnya beredar kabar menteri Arcandra yang menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli lalu diduga memiliki dwikewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.
Dilansir detik.com, kabar ini pertama kali beredar melalui pesan Whatsapp yang menyebar sejak Sabtu (13/8) pagi.
Pesan itu menyebutkan kalau Archandra memegang dua kewarganegaraan, paspor Indonesia dan paspor Amerika Serikat. Paspor ini beberapa kali juga sudah digunakan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.
Arcandra menjadi warga AS pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi dan sudah mengambil sumpah setia pada Amerika Serikat.
Dalam pesan berantai itu juga disebutkan pada Februari 2012, Archandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Artinya, dia memiliki dua kewarganegaraan.
Posisi Archandra dengan dwikewarganegaraan dan memegang posisi penting Menteri ESDM menjadi pertanyaan. (rel)