Berdasarkan keterangan resmi KPK, ada dua staf PT Hutama Karya yang akan diperiksa, yaitu Widi Sadmoko dan Budi Setyawan. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri Dudy Jocom. Dudy juga adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (PAKPA) pada Setjen Kemendagri 2011.
Pada Maret lalu, KPK mentetapkan Duddy dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. KPK menilai Dudy dan Budi telah menyalahgunakan kewenangannya dan memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN pada Kemendagri TA 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, selain menjadi tersangka korupsi IPDN, Budi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011. Akibat tindakannya,negara mengalami kerugian Rp40,2 miliar.
Dalam kasus itu, Budi telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 576 juta. (asa)