Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kapolri Jenderal (purnawirawan) Badrodin Haiti mendapat penghargaan tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Bersama badrodin delapan tokoh lainnya juga mendapat anugerah tanda kehormatan dari Presiden.
Badrodin menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama Adipradana Berjasa. Penghargaan ini diberikan atas jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Anugerah bagi Badrodin ini diusulkan Polri.
Pembertian tanda kehormatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 64/TK/Tahun 2016 yang dibacakan Sekretaris Dewan Gelar sekaligus Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda Hadi Tjahjanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya Badrodin, Jokowi juga menganugerahkan tanda kehormatan pada beberapa tokoh. Empat Bintang Jasa Utama diberikan pada tiga kepala daerah dan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geosifisika.
Bupati Lahat Provinsi Sumatera Selatan Saifudin Aswari Riva'i diberikan tanda kehormatan ini atas usulan Kementerian Sosial RI karena 99 persen desa di Lahat telah terjangkau listrik.
Sementara Bupati Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diberikan tanda kehormatan karena dinilai berhasil menata pedagang kaki lima di Pantai Seruni dan Pantai Lamalaka. Usulan diajukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM).
Bupati Kulon Progo Provinsi Yogyakarta Hasto Wardoyo juga menerima penghargaan Bintang Jasa Utama atas usulan Kementerian Koperasi dan UMKM atas lahirnya motto Bela dan Beli Kulon Progo.
Sedangkan Kepala BMKG Andi Eka Sakya menerima Bintang Jasa Utama karena menggagas
open data policy.
Jokowi juga menganugerahkan empat tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma yang semuanya diusulkan Kementerian Kebudayaan Pendidikan.
Mereka yang menerima tanda kehormatan ini adalah Mangkunegara VII Raden Mas Soerjo Soeparto karena jasanya dalam Pelestarian Budaya Jawa, Musik, dan Drama Tradisional, Martha Tilaar karena berjasa dalam pelestarian jamu dan herbal, Achdiati Ikram karena berjasa dalam bidang filologi, dan Taufik Ismail karena berjasa dalam sastra dan penyair.
Beberapa tahapan ditempuh sebelum penganugerahan tanda kehormatan. Tahapan pertama adalah usulan dari lembaga tinggi negara kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dewan Gelar kemudian bersidang dan menyampaikan pertimbangan kepada presiden.
Syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sementara itu, syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diatur dalam Pasal 24 huruf b beleid ini.
(sur)