"Sudah tepat, karena melanggar UU Kewarganegaraan. Tapi yang salah bukan dia, presiden dan timnya," kata Anggota Komisi III DPR Nashir Djamil saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (15/8), sesaat setelah Arcandra diumumkan diberhentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika isu itu benar terjadi, maka status warga negara Indonesia Arcandra terancam dicopot. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride).
Dia pun menduga diangkatnya Arcandra bukan kemauan presiden. Ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan mendesak presiden mengangkat Arcandra.
Untuk itu, Nashir berencana mengajak anggota dewan lainnya untuk mengajukan hak interpelasi atau hak bertanya kepada presiden.
"Untuk bertanya kok bisa masuk. Pertama kenapa diberhentikan alasannya? Oh pegang paspor. Kenapa bisa masuk? Kenapa bisa lolos? Ngga mungkin ini, ini bukan RT," kata Nashir.
Namun, hak interplasi menurutnya dapat digulirkan jika ada kesepakatan dari anggota dewan lainnya. Ia pun pesimistis melihat kondisi parlemen yang cenderung tidak berani.
"Menurut saya hak interpelasi adalah hak publik yg diberikan kepada DPR sehingga publik tahu. Publik perlu tau. Persoalannya apakah DPR masih berani atau tidak," kata Nashir. (den)