Gerindra Minta Jokowi Lebih Cermat Memilih Menteri

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2016 10:53 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani meminta Jokowi lebih cermat dalam memilih Menteri agar kasus Arcandra Tahar tak terulang lagi
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap Presiden Joko Widodo cermat dalam memilih Menteri Energi Sumber Daya Mineral yang baru. Salah satu syarat utamanya adalah sosok yang membela kepentingan nasional.

Muzani menilai, jabatan Menteri ESDM sangat vital karena menyangkut dengan aset nasional.

"Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada presiden, tapi karena menteri ESDM sangat vital, pilihlah menteri yang membela kepentingan nasionalnya sudah teruji," kata Muzani di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM, Gerindra menurut Muzani menghormati keputusan itu. Apalagi jika memang benar Arcandra menyandang status kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Amerika Serikat.

Muzani saat meminta masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja. Apalagi palaksana tugas Menteri ESDM sudah ditunjuk yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Yang paling penting, siapapun harus bisa membela kepentingan nasional kita, kami berharap 17 agustus ini ada kejutan dari kebijakan pemerintah," kata Muzani.

Ke depan Muzani berharap kejadian pengangkatan menteri yang tidak memenuhi syarat tak terulang lagi. Ia menilai, kasus Arcandra adalah kecerobohan para pembantu presiden seperti Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

"Jangan sampai wajah presiden tercoreng karena ini," kata Muzani.

Arcandra diberhentikan Jokowi dari jabatannya sebagai Menteri ESDM menyusul kencangnya isu kewarganegaraan ganda yang ia miliki.

Syarat pengangkatan menteri diatur secara tertulis dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi; d. sehat jasmani dan rohani; e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan f. tidak pernah dipidana penjara.” (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER