Muzani menilai, jabatan Menteri ESDM sangat vital karena menyangkut dengan aset nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzani saat meminta masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja. Apalagi palaksana tugas Menteri ESDM sudah ditunjuk yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Ke depan Muzani berharap kejadian pengangkatan menteri yang tidak memenuhi syarat tak terulang lagi. Ia menilai, kasus Arcandra adalah kecerobohan para pembantu presiden seperti Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Jangan sampai wajah presiden tercoreng karena ini," kata Muzani.
Arcandra diberhentikan Jokowi dari jabatannya sebagai Menteri ESDM menyusul kencangnya isu kewarganegaraan ganda yang ia miliki.
Syarat pengangkatan menteri diatur secara tertulis dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi; d. sehat jasmani dan rohani; e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan f. tidak pernah dipidana penjara.” (sur)